Manokwari , kabartimur.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua Barat Tahun 2025 di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (13/08/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Papua Barat, Amin N. Gagabalin, tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan perwakilan dari DPR Provinsi Papua Barat dan Organisasi Perangkat Daerah terkait membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
Dalam sambutannya, Piet Bukorsyom menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat fasilitasi tersebut dan berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama harmonisasi peraturan daerah sehingga Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dibentuk memiliki kualitas tinggi, implementatif dan mampu menjawab kebutuhan hukum di Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, Muhayan memaparkan rencana pembentukan fitur aplikasi SiWosi Proda (Sistem Informasi Wadah Konsultasi dan Mediasi Produk Hukum Daerah) oleh Kanwil Kemenkum Pabar. Ia berharap aplikasi ini dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta menyediakan layanan digital pengharmonisasian Raperda dan Raperkada secara berkelanjutan.
Sementara itu, Amin N. Gagabalin menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk mengefektifkan proses harmonisasi Peraturan Daerah. Menurutnya, forum seperti ini mampu membangun pemahaman yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga proses penyusunan peraturan daerah menjadi lebih tepat sasaran serta menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Papua Barat.
Rapat berlangsung lancar dan konstruktif dan diharapkan hasil harmonisasi ini dapat memperkuat dasar hukum dan efektivitas implementasi kebijakan di Provinsi Papua Barat. (*)