Kanwil DJPb Papua Barat Salurkan Rp.411,39 Miliar DAU pada Pekan Pertama 2026

Manokwari, kabartimur.com – Mengawali Tahun Anggaran 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat bergerak cepat menyalurkan Dana Transfer ke Daerah. Hingga pekan pertama Januari 2026, total Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah disalurkan mencapai Rp411,39 miliar.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Papua Barat, Satriyo Budi Cahyono, mengatakan penyaluran DAU tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di lingkungan Kanwil DJPb Papua Barat pada periode 2 hingga 9 Januari 2026.

“Berdasarkan data Aplikasi OM-SPAN TKD, realisasi penyaluran DAU telah mencapai Rp411,39 miliar atau sekitar 6,51 persen dari total pagu DAU tahun 2026 sebesar Rp6,31 triliun,” ujar Satriyo.

Ia menjelaskan, percepatan penyaluran ini bertujuan untuk menjaga likuiditas keuangan daerah serta mendukung kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak awal tahun.

Baca Juga :   Kasus Nduga, Pdt. Wanma Imbau TNI POLRI Tidak Korbankan Warga Sipil

Sebanyak 12 pemerintah daerah telah menerima penyaluran tahap awal sebesar 8,33 persen dari pagu masing-masing daerah. Pemerintah daerah tersebut meliputi Kabupaten Manokwari, Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Maybrat, dan Kota Sorong.

Sementara itu, hingga 9 Januari 2026, terdapat tiga pemerintah daerah yang realisasi penyaluran DAU-nya masih tercatat nihil, yakni Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Tambrauw.

Satriyo menegaskan, total pagu DAU sebesar Rp6,31 triliun pada tahun 2026 merupakan instrumen vital bagi pemerintah daerah dalam mendanai pelayanan publik serta operasional pemerintahan. Penyaluran sejak awal Januari dinilai sangat penting untuk memastikan aktivitas pemerintahan berjalan optimal sejak hari kerja pertama.

“Penyaluran DAU ini tidak hanya berdampak pada kelancaran administrasi, tetapi juga memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran gaji PNS dan tenaga honorer daerah, sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga,” jelasnya.

Baca Juga :   Tahun 2023, DBH Haltim Naik Menjadi Rp 180 Miliar

Selain itu, aliran dana pusat ke kas daerah yang tepat waktu diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi daerah lebih awal serta meminimalisir keterlambatan pelaksanaan program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana transfer ke daerah, masyarakat dapat memantau realisasi penyaluran melalui kanal resmi pemerintah. (Red/*)

Pos terkait