MAKALE-kabartimur.com. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale Tana Toraja membantah kabar Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan amar putusan kasus korupsi dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara Lewaran Rantelabi.
“Itu tidak benar, dan sampai saat ini belum saya terima dimeja saya dari Mahkamah Agung melalui Pengadialan Negeri Makale,” kata Kepala Seksi Inteleijen Kejari Makale Amri Kurniawan kepada awak medis Senin (10/10/2016).
Kabar itu beredar di jejaring media sosial.
Informasi yang dihimpun, amar putusan Nomor Register: 396 K/PID.SUS/2016, tertanggal 3 Oktober 2016.
Dalam putusan tersebut, tiga hakim yang menyidangkan perkara: Prof. Dr. Krisna Harahap, SH.,MH (Hakim P1), H Syamsul Rakan Chaniago, SH.,MH (Hakim P2), dan Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM (Hakim P3), dengan Panitera Pengganti adalah Misnawaty, SH.
“Jadi mohon kepada media jangan buat berita sendiri tanpa konfirmasi,” ujar Amri.
Kasus Lewaran awalnya ditangani Kejari Makale, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Daerah Buntu Mapaken, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, tahun anggaran 2011-2012.
Dugaan kerugian negara Rp 101 juta. Lewaran juga dituntut 2,5 tahun bui dengan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Namun, Tipikor Makassar memvonis bebas Lewaran bersama Rival Seleng.
Vonis bebas dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Anshar Madjid, Rabu (24/6/2015). (John Brahman).
Terkirim dari Samsung Mobile