MANOKWARI — Pemerintah Kabupaten Manokwari mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 255 Tahun 2020 tentang Protokol Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Protokol Percepatan Pencegahan dan Penanganan Codid-19.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Posko Gugus tugas Covid 19 Manokwari Jumat 18/9/2020 dan dibuka langsung oleh Plh. Bupati Manokwari Edi Budoyo, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, dan unsur komponen masyarakat.
Dikeluarkannya Perbup no 255 thn 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) no 6 tahun 2020 tentang Peningkatan pendisplinan dan penegakan hukum protocol kesehata dalam pencegahan Covid 19.
Dalam arahannya Plh. Bupati Manokwari mengatakan bahwa Virus Corona ini perlu mendapatkan perhatian oleh semua pihak, bukan hanya Pemerintah tapi semua unsur masyarakat harus memiliki perhatian besar terhadap penanganan Covid 19.
“Kasus Covid 19 di Kabupaten Manokwari semakin meningkat dan saat ini menembus angka 200, hampir mendekati Zona merah dan untuk memaksimalkan penangan Covid ini diperlukan paying hukum yang jelas dalam penerapannya penanganannya termasuk sanksi atas pelanggaran mulai dari yang berat sampai ringan” jelas Edi Budoyo.
“Untuk menerapkan Perbup nomor 255 tahun 2020 ini perlu adanya Sosialisasi sampai ke Distrik-distrik dan kampung-kampung” tuturnya.
Dalam Perbup nomor 255 tahun 2020 ini tertuang kewajiban untuk kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas yang sesuai dengan protocol kesehatan baik perorangan, kelompok dan pelaku usaha.
Sanksi-sanksi bagi yang melanggar aturan Protokol kesehatan juga telah diatur dalam Perbup nomor 255 ini mulai dari yang ringan seperti teguran, baik secara lisan maupun tertulis sampai ke yang berat seperti denda dan sanksi admistratif .(*/Htp)