Jenis-jenis Layanan Kesehatan Di FKTP Yang Bisa Di Akses Oleh Peserta 

Manokwari, kabartimur.com– Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

FKTP adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat dasar bagi peserta JKN yang meliputi puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum dan praktik dokter gigi. Pelayanan kesehatan di FKTP adalah pelayanan kesehatan yang bersifat non spesialistik atau primer.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo mengatakan FKTP berperan sangat penting dalam sistem kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan, perawatan, observasi dan pelayanan medis lainnya. Menurutnya, dengan adanya FKTP dapat membantu meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :   Peserta JKN Dapat Berobat Dengan Mudah Menggunakan KTP

“Seluruh peserta JKN berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan, selama peserta terdaftar sebagai peserta JKN dengan status kepesertaan aktif serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucap Dwi.

Dwi juga menambahkan, untuk pelayanan kesehatan di FKTP terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP), pelayanan dasar imunisasi, pelayanan pemeriksaan kesehatan (Skrining), Pelayanan Konsultasi Keluarga Berencana yang bisa dirasakan manfaat nya oleh peserta JKN.

“Saat ini pelayanan kesehatan di FKTP sangat luas, termasuk rawat jalan dan rawat inap. Untuk layanan RJTP meliputi segala pelayanan administrasi dan pelayanan promotif preventif seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan faktor risiko penyakit, dan penyuluhan perilaku hidup sehat dan bersih. Kemudian untuk layanan RITP cakupannya sama dengan RIJP, hanya saja ditambahkan dengan fasilitas akomodasi (bila diperlukan) bagi pasien sesuai dengan indikasi medis. Untuk pelayanan imunisasi dasar yang dilakukan seperti imunisasi Tetanus, Hepatitis-B, Polio dan Campak. Layanan Skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui kemungkinan suatu penyakit dalam upaya menghentikan dampaknya agar tidak bertambah buruknya kesehatan meliputi diabetes melitus, hipertensi, kanker serviks, kanker payudara dan penyakit lainnya, dan untuk layanan konsultasi keluarga berencana ini seperti konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi serta tubektomi,” pungkas Dwi.

Baca Juga :   BPJS Kesehatan  Hadirkan REHAB Solusi Tunggakan Iuran

Lebih lanjut Dwi juga menjelaskan terkait dengan prosedur untuk mendapatkan akses layanan kesehatan di FKTP.

“Peserta JKN yang ingin mengakses layanan kesehatan di FKTP caranya yaitu dengan mengunjungi FKTP terdaftar. Jika ada yang belum mengetahui faskes nya dimana, bisa mengakses Aplikasi Mobile JKN pada fitur info peserta. Setelah itu, peserta dapat menunjukkan nomor identitas peserta BPJS untuk dilakukan verifikasi data oleh petugas. Setelah proses administrasi selesai, maka peserta bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Jika ada peserta atau pasien yang memerlukan pelayanan rujukan, maka tenaga medis akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sesuai dengan indikasi medis dari pasien,” jelasnya.

Dengan adanya inovasi dan peningkatan mutu layanan, Dwi berharap layanan di FKTP semakin meningkat baik dalam kualitas dan efektivitas.

Baca Juga :   Sebanyak 10 Warga Binaan Lapas Makale Ikut Program Rehabilitasi Medis Sosial Narkotika

“FKTP diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan berbagai layanan yang tersedia dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Red/Rls)

Pos terkait