Jelang Batas Akhir, Laporan LHKPN Kabupaten Manokwari Sudah 80 Persen

MANOKWARI, kabartimur.com- Menjelang batas akhir Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 pada tanggal 31 Maret 2023, dari penyelenggara negara wajib lapor sudah 80 persen yang telah melaporkan melalui e-LHKPN pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, https.//elhkpn.kpk.go.id.

Hal tersebut diungkapkan kepala Infektorat kabupaten Manokwari, Khumaidi di halaman kantor bupati Sogun senin, (6/3/2023).

Khumaidi menjelaskan bahwa dari 250 wajib lapor masih tersisa 30 yang belum Menyampaikan Laporannya sehingga diminta kepada wajib lapor untuk segera menyelesiakannya mengingat batas pelaporan sampai pada tanggal 31 Maret.

Khumaidi membeberkan bahwa pertanggal 3 maret 2023 yang sudah Menyampaikan Laporannya 100 persen adalah sekretariat DPRD, BKPP, Kesbangpol, Bappeda, BPKAD, BPPD, Dukcapil, Dinkes, PUPR, DP3AKB,PTSP,dan bebarpa OPD lainnya namun pada Organisasi Perangkat Daerah masih ada sekitar 30 wajib Lapor yang belum menyelesaikan.

Baca Juga :   Kasus Dana Pilkada Fakfak, Kuasa Hukum YCM: Klien Kami Merasa Dikorbankan

Adapun ke- 30 wajib lapor yang belum menyelesaikan tersebar di beberapa OPD, Badan, Distrik, Lurah dan Puskesmas.

Khumaidi berharap agar wajib lapor yang belum melaporkan LHKPNnya untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat mengingat jaringan saat ini Kecepatan Lodingnya lemah.

Senada Wakil bupati Manokwari, Drs Edi Budoyo dalam penyampaiannya mengingatkan agar apa yang disampaikan oleh Inspektorat agar segera dilaksanakan oleh wajib lapor sebagaimana kewajiban sebagai abdi negara.

Sebagai informasi, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. (Red/*)

Pos terkait