IYL Dampingi JK Gelar RDPU Kepalang Merahan Bersama Komisi IX DPR RI

palang merahKomisi IX baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Presiden sekaligus Ketua PMI Jusuf Kalla didampingi Ketua PMI Sulsel Ichsan Yasin Limpo dan beberapa anggota PMI pusat yang tergabung dalam tim 9. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf ini membahas soal RUU Kepalangmerahan.

Ada dua isu utama dalam pembahasan RUU ini, yakni pembentukan organisasi kerjasama kemanusiaan antara Indonesia dengan negara-negara internasional serta lambang PMI. Dede mengatakan RUU Kepalangmerahan harus segera dirampungkan.

Alasannya, PMI belum memiliki payung hukum untuk menjalankan tugas-tugas kemanusiaan. Selama ini, PMI bergerak hanya berdasarkan Keputusan Presiden. Sementara, di negara-negara lain organisasi yang sama telah memiliki UU sendiri.

“RUU ini memang sangat dibutuhkan bagi Indonesia karena kalau tidak salah PMI itu baru memiliki Keppres, sampai sekarang belum ada UU-nya. Sementara negara lain sudah memiliki UU. UU ini dibutuhkan karena kita bicara kemanusiaan. Karena kita negara yang sering masuk terjadi bencana,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Di lokasi yang sama, JK berharap agar PMI segera memiliki UU sendiri. Menurutnya, Kepalangmerahan memiliki tugas yang lebih besar ketimbang organisasi PMI. Hal ini dikarenakan kepalangmerahan menyangkut hubungan dan kesepakatan internasional. Padahal, RUU Kepalangmerahan sudah dibahas oleh DPR RI sejak tahun 2005 namun selalu deadlock.

“Tentu karena keinginan agar gimana kita punya UU Kepalangmerahan. Kepalangmerahan ini lebih luas dari PMI sendiri. Ini menyangkut hubungan kemanusiaan dan kesepakatan-kesepakatan internasional,” jelasnya.

JK menjelaskan, ada dua lembaga yang diberi mandat menjalankan tugas-tugas kemanusiaan ini yakni PMI dan tentara non tempur. Dalam konvensi Geneva disepakati tugas palang merah memberikan kemanusiaan baik masa perang maupun damai.

“Karena itu lembaga dan organisasi yang mendapat mandat untuk tugas dan kewajiban yaitu tentara nontempur di dunia, kedua PMI yang dilaksanakan relawan. Semua petugas PMI itu relawan, Jadi yang punya tugas itu 2, Tentara yang non combatant dan PMI,” jelas JK.

JK menjelaskan TNI harus dilibatkan dalam pembahasan terutama saat membahas lambang TNI. Lambang dinilai sangat penting karena menyangkut identitas dan pengenal bagi suatu organisasi.

Pihaknya mengusulkan agar lambang yang digunakan PMI mudah dikenali dari jarak jauh. Lambang yang mudah terlihat dari jarak jauh ini akan memudahkan militer Indonesia dalam menjalankan misi kemanusiaan di negara-negara lain.

“Karena menyangkut lambang, lambang ini sebagai pengenal dan pelindung yang dapat dilihat jelas dari jauh. Agar bisa dikenali dari kejauhan karena kalau tidak bisa ditembak petugasnya. Makanya harus keras,” paparnya.

“Kalau pake lambang garuda misalnya hanya kelihatan dari 50 meter. Makanya dipakai lambang sekarang (+) agar bisa dilihat jelas dari jauh,” sambung dia.

Terkait lambang, JK menyebut banyak anggapan miring logo yang sekarang dipakai PMI mirip dengan lambang agama. Tudingan itu dibantah oleh JK. Lambang plus yang digunakan Palang Merah berbentuk simetris, sementara lambang agama lebih panjang pada bagian bawahnya.

Ditambahkannya, lambang PMI sekarang disesuaikan dengan penemunya yang berkebangsaan Swiss. Lambang itu dinilai mudah dikenali. Ada pula, usulan lambang yang digunakan PMI berbentuk bulan sabit.

“Sejak dulu ada suara-suara bilang lambang itu lambang agama. Kita lihat bedanya. Palang Merah itu simetris, sedangkan salib itu kakinya panjang. Jadi jangan dianggap palang merah ini dianggap lambang agama. Karena kebetulan aja penemunya orang Swiss maka mungkin biar mudah pakai lambang bendera Swiss,” imbuhnya.

Sebelumnya, RUU Kepalangmerahan sudah dibahas oleh DPR RI sejak tahun 2005 lalu. Di tahun 2009 pembahasan mengalami deadlock karena masa tugas anggota DPR berakhir.

Hal serupa terjadi pada DPR periode 2009-2014 dimana RUU Kepalangmerahan kembali dibahas dan terhenti di tingkat Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepalangmerahan. RUU Kepalangmerahan kembali tidak dapat terselesaikan karena masa tugas DPR berakhir.

Pada periode DPR 2014-2019 ini, RUU Kepalangmerahan berada diurutan nomor 107 pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas). [*]