Ini Susunan Tim Bentukan Jokowi Untuk Buru Aset Rp 108 T BLBI

JAKARTA- Pesiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban ditunjuk menjadi Ketua Satgas.

Aturan mengenai keanggotaan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti dilihat, Minggu (11/4/2021). Aturan itu diteken Jokowi pada 6 April 2021.

Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md)

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)

4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)

6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)

7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

Baca Juga :   5.000 Dosis Vaksin Covid-19 Akan Diberikan Awak Media

Tugas Pengarah
a. menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;

b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;

c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; dan

d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Pelaksana
1. Ketua Satgas
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)

2. Wakil Ketua Satgas
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)

3. Sekretaris
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sugeng Purnomo)

Baca Juga :   Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Anggota
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;

5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Tugas Pelaksana
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;

b. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia;

c. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;

Baca Juga :   Kontingen Asal Papua Barat Tampil Spektakuler di Panggung Universitas Gajah Mada

d. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;

e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga; dan

f. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: detik.com

Pos terkait