Ini Penegasan Kuasa Hukum Kabartimur.com Patrix Barumbun Tandirerung, S.H Atas Upaya Penghalangan Kerja Jurnalis Oleh Surveyor Akreditasi KAKP

Kabartimur.com- Kuasa hukum kabartimur.com, Patrix Barumbun Tandirerung,S.H menyayangkan tindakan pelarangan jurnalis yang sedang meliput proses penilaian mutu pelayanan di Pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rante Pangli Kecematan Sesean, Toraja Utara Rabu (15/5). Pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tindakan tersebut sebagai upaya menegakkan UU Pers.

“Ya, beberapa saat setelah kejadian, melalui sambungan telepon kami mendapat laporan dari salah satu jurnalis kabartimur.com yang merasa dilarang oleh salah satu surveyor. Tindakan itu menciderai hak publik dan jurnalis untuk mendapatkan informasi sehingga menurut kami layak untuk diadvokasi melaluinya langkah hukum. Sebagai langkah awal kami menyarankan rekan jurnalis ini untuk membuat laporan polisi,” jelasnya, Kamis (16/5).

Menurut Patrix, tindakan pelaku dapat dikualifikasi melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Secara singkat rumusan pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi hak dan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Baca Juga :   Gakkumdu Percepat Proses Dugaan TPP Oknum PPD

Di sisi lain, tindakan menghalangi kebebasan pers itu menurut Patrix juga mengangkangi semangat dan parameter akreditasi PKM,yang salah satunya menyasar aspek keterbukaan informasi layanan kepada publik. “Dalam kerangka dan pemenuhan standar itulah jurnalis dan media massa memainkan perannya. “Kenapa justru dilarang?” jelasnya.

Dalam artikel sebelumnya, media ini memberitakan proses akreditasi PKM Rante Pangli Kecamatan Sesean, Toraja Utara pada Rabu (15/5) yang dilakukan oleh Lembaga Survei Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP).

Akreditasi fasilitas layanan kesehatan bertujuan untuk memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan dan manajemen resiko. * Soetanto*

Pos terkait