MANOKWARI- Ada 3 Organisas Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Manokwari yang secara pokok menjadi sampel penilaian Standar Pelayanan Publik, oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repulik Indonesia (Kemenpan RB), Tahun 2018.
Tiga OPD yang dimaksud adalah Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.
Ketiga OPD tersebut saat ini sedang dalam penilaian publik oleh Kemenpan RB dari tanggal 4 sampai 11 September 2018.
Rabu siang, (5/9/18), Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Yesaya Tuhepari, mengecek langsung kesiapan dari 3 OPD yang akan dinilai oleh Kemenpan RB.
“Ada 3 kriteria yang harus dimiliki 3 OPD yaitu Surat kepuasan masyarakat SKM untuk mengetahui indeks kepuasan mayarakat, Standar Pelayanan, harus dipahami oleh pelayan dan penerima layanan, dan harus ada Inovasi Dalam Layanan yang diberikan kepada Masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/9) di kantor Catatan Sipil.
Yesaya Tuhepari menambagkan, pemerintah daerah juga perlu melengkapi sarana dan prasarana dalam pelayanan yang dilakukan oleh ketiga OPD tersebut.
Diakui Yesaya, sampai saat ini penilaian pelayanan publik di kabupaten Manokwari oleh Ombudsman dan KemenPan-RB masih sangat rendah.
Pada penilaian layanan publik Tahun 2017, hanya 1 OPD yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nilai cukup, yakni PTSP sementara yang lainnya masih bernilai Kurang.
“Kita harap ada peningkatan tahun ini, yang cukup bisa menjadi baik dan yang lainnya bisa mengikuti. Karena ini menjadi salah satu bukti kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah,” pungkas Yesaya.