Manokwari, kabartimur.com– Berdasarkan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari tahun 2023 yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD pada tanggal 23 agustus 2024 dan berdasarkan surat BPK perwakilan provinsi papua barat nomor 18.a/s-hp/xix.man/08/2024 tertanggal 5 agustus 2024 dengan perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten manokwari tahun anggaran 2023, BPK telah memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua II DPRD Manokwari, Bons Rumruren dalam penyampaiannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Masa Sidang II Tahun 2024 tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Manokwari, senin (26/8/2024).
Bons menjelaskan bahwa Opini WDP yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten manokwari merupakan suatu catatan dan evaluasi kedepan untuk harus melakukan perbaikan tata kelolah keuangan daerah sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah kabupaten Manokwari dan memicu kerja keras baik DPRD dan pemerintah daerah untuk maju selaras , kolaborasi dan harmonis untuk mencapai arah kebijakan keuangan belanja daerah yang difokuskan untuk mencapai sasaran daerah yang strategis.
“Saat ini kita dihadapkan dengan agenda suksesi keanggotaan DPRD kabupaten manokwari, yang memaksa pemerintah daerah kabupaten manokwari untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui peraturan kepala daerah” Ujarnya.
Sehingga guna merespon dampak yang terjadi saat ini, DPRD kabupaten manokwari mendorong pemerintah kabupaten manokwari untuk menata kembali kebījakan pembangunan daerah pada tahun 2024 ini dan juga bisa fokus pada pemulihan ekonomi.
Pihaknya mengajak semua pihak baik pemerintah daerah maupun DPRD agar tetap bergandeng tangan dengan komitmen yang sungguh untuk dapat melaksanakan seluruh proses pembahasan yang harus dicermati dan diteliti, hingga akan melahirkan catatan dan rekomendasi terkait keuangan yang sudah dilaksanakan di tahun anggaran 2023, karena akan selaras dengan peraturan dan ketentuan dari pemerintah pusat.
Sehingga Tidak dapat dipungkiri bahwa terkait pengelolaan keuangan daerah pada penyusunan APBD pun senantiasa berpedoman pada kebījakan-kebījakan yang ditetapkan pemerintah pusat yang tentunya dapat dijadikan acuan penataan pengelolaan keuangan yang lebih efisien, efektif dan akuntabel.
Pihaknya berharap penetapan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten manokwari tahun 2023 bisa dilaksanakan dengan cepat agar selanjutnya dapat segera dilaksanakan juga pembahasan perubahan tahun anggaran 2024 dan menjadi langkah dalam mengambil keputusan dan kebījakan strategis di tahun 2024.
“Apa yang telah kita peroleh jangan dijadikan beban akan tetapi jadikanlah sebagai motivasi untuk selalu berinovasi guna menghasilkan kerja dan karya yang lebih baik lagi kedepannya,” Harapnya.
Sebagai informasi kabupaten Manokwari dalam tiga tahun berturut-turut sebelumnya telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan di tahun 2023 menurun dan mendapatkan WDP. (*)