Hasil Muswilub BKMT Papua Barat Dilaporkan Ke Pengadilan Negeri

Manokwari, kabartimur.com– Hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (muswilub) BKMT Papua Barat dilaporkan atau digugat ke pengadilan Negeri Manokwari karena diduga terjadi sengketa internal yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi.

Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat Periode 2024-2029, Fitri Arniati menjelaskan bahwa Jalur Pengadilan (Litigasi) dilakukan pihaknya karena mekanisme internal telah ditempuh namun gagal mencapai kesepakatan atau diduga terjadi pelanggaran hukum yang serius seperti pelanggaran AD/ART yang mendasar, kecurangan, atau perbuatan melawan hukum.

Pihaknya yang merasa dirugikan kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk selanjutnya menguji keabsahan proses dan hasil muswilub berdasarkan AD/ART organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fitri menyebut bahwa dirinya selaku ketua BKMT Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan BKMT No. 002/SK/PP.BKMT/II/2024 tentang pengesahan susunan pengurus wilayah BKMT Papua Barat periode 2024-2029 yang ditandatangani langsung oleh ketua umum Dr.Hj Syifa Fauzia.

Baca Juga :   Said Mustafa Resmi Pimpin Demokrat Haltim Periode Kedua 2022 -2027

Fitri mengungkapkan bahwa untuk proses penanganan ini, pihaknya telah menunjuk kuasa hukumnya kepada Kantor pengacara Rustam SH, CPCLE dan rekan dan saat ini tengah menyiapkan langkah hukum terkait kepemimpinan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat saat ini.

Lanjut Fitri mengatakan bahwa selama kepengurusan berjalan yang dinakhodai olehnya sangat solid dan harmonis sesama pengurus wilayah terbukti dengan ikutnya pengurus wilayah sebanyak 38 orang atau lebih dari setengah pengurus wilayah BKMT PB bertanda tangan menolak Muswilub.
Lebih lanjut Fitri mengatakan tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian selaku ketua hingga muncul surat instruksi dari pusat untuk pelaksanaan muswilub pemilihan ketua baru.

Bahkan, sebelum munculnya instruksi Muswilub, pihaknya telah menjalankan arahan pusat, termasuk membentuk panitia kegiatan Rakerwil. Namun secara tiba-tiba, muncul instruksi Muswilub yang justru membingungkan pengurus wilayah.

Baca Juga :   Hadirnya Bank Sampah Biriosi, Pengelolahaan Sampah di Manokwari Menjadi Prioritas

“Kami sudah membentuk panitia sesuai petunjuk pengurus pusat, bahkan komunikasi dan bukti chat masih kami simpan. Tapi setelah itu keluar instruksi lain yang membuat seluruh pengurus bingung,” ungkapnya.

“Terakhir kami melantik Pengurus Daerah BKMT Manokwari Selatan pada 01 November 2025. Artinya organisasi berjalan. Itu juga yang kami sampaikan secara resmi ke pusat, artinya kepengurusan kami tidak ada konflik dan stagnansi seperti yang disampaikan ketua panitia muswilub  bahwa muswilub terjadi karena adanya konflik dan stagnansi.

Terkait pernyataan bahwa kepengurusan lama dinyatakan demisioner, Fitri mengaku terkejut karena dirinya tidak pernah menerima surat pemberhentian secara resmi.

“Saya tidak pernah menerima SK pemberhentian. Tapi tiba-tiba disampaikan dalam Muswilub Ketua dan pengurus sudah demisioner. Ini yang membuat kami kaget, karena biasanya yang demisioner hanya ketua, bukan seluruh pengurus,” jelasnya.

Baca Juga :   2021 Pemprov Papua Barat Programkan Beasiswa Kedokteran dan Penerbangan  

Ia juga mempersoalkan pembentukan panitia Muswilub yang menurutnya tidak jelas, termasuk penetapan ketua dan sekretaris panitia tanpa sepengetahuan ketua wilayah saat itu.

“Saya baru tahu sudah ada ketua dan sekretaris ketika menerima undangan dari Kabupaten Wondama. Padahal seharusnya ketua dan sekretaris wilayah masih menandatangani. Ini juga sudah kami sampaikan saat memberikan keterangan,” ujarnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Fitri menyatakan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada penasihat hukum untuk menelusuri seluruh dokumen dan proses Muswilub.( Red/*)

Pos terkait