WASIOR, Kabartimur.com– Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat berhasil membongkar praktik judi togel di daerah itu.
Tim khusus (Timsus) Polres Teluk Wondama yang dipimpin Kasi Propam Ipda Mamun Bakhtiar, Rabu (4/9) malam bersama tim Patroli Samapta melakukan penggerebekan tempat penjualan kupon judi togel pada tiga lokasi berbeda di kota Wasior.
Tujuh orang terduga pelaku judi togel berhasil diamankan dalam penggerebekan itu. Yakni J 33 tahun, PH 62 tahun, LL 42 tahun, EMR 42 tahun, A 54 tahun, A 55 tahun dan AM 29 tahun.
Mereka diduga berperan sebagai bandar serta pengelola jaringan judi togel.
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto melalui Kasi Propam Ipda Mamun Bakthiar mengungkapkan berdasarkan pengakuan terduga pelaku, mereka baru tiga hari beroperasi di kota Wasior.
“Penggerebekan ini merupakan respon cepat dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel yang kembali buka. Mereka baru buka tiga hari dan mereka mengklaim telah mendapat izin dari Polres Teluk Wondama,” jelas Ipda Mamun dikutip dari rilis Humas Polres Teluk Wondama, Kamis (5/9).
Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Khusus Polres juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian ini.
Yaitu empat buah printer mini merk Eppos, enam unit handphone, 101 lembar resi pengiriman, 95 lembar tabel shio, satu buah buku rekapan shio, dua buah cas printer mini, serta alat tulis dan spanduk yang memuat angka-angka keluaran togel.
Ipda Mamun menegaskan penggerebekan tempat judi togel itu merupakan langkah tegas Polres untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah Teluk Wondama.
Dia menambahkan Polres Teluk Wondama akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala jenis perjudian, apalagi yang mengatasnamakan izin dari Polres. Ini adalah pelanggaran serius dan kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, dan 3e KUHPidana atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ini menunjukkan komitmen kami Polres Teluk Wondama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Teluk Wondama, serta mencegah berkembangnya aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, ” tandas Ipda Mamun. (Nday)