Satuan Reserse narkoba Polres Sidrap berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu shabu di Jalan Pramuka, Kelurahan Lelebata, Kecamatan Pencarijang, Kabupaten Sidrap.
Tiga pemuda yang berhasil diciduk kini sementara dalam proses pemeriksaan di Mapolres Sidrap. Mereka adalah, SUTRISNO alias GONDRONG bin BAHARUDDIN SALEH, DARTA alias ATTA bin ISMAIL BANDU, dan BASRI bin ROSMAN ZAINI.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti, 2 (dua) Sachet ukuran kecil narkotika jenis sabu.1 (satu) Batang Pireks / pipa kaca dan 1 (satu) Buah potongan pipet warna putih.
Informasi di tkp menyebutkan, Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 17.45 Wita, petugas unit narkoba Polrrs Sidrap mendapat informasi dari masyarakat jika di jalan Pramuka Kelularahan Lalebata, Panca Rijang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Dari informasi tersebut polisi kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah, di dalam kamar polisi memergoki 4 (empat) orang lelaki SUTRISNO alias GONDRONG bin BAHARUDDIN SALEH, DARTA alias ATTA, BASRI, dan BURHAM alias BUR.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) Sachet ukuran kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Batang Pireks / pipa kaca, dan 1 (satu) Buah potongan pipet warna putih yang ditemukan dibelakang kamar. Setelah itu Tersangka berteman beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sidrap guna proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka tersebut dipastikan akan meringkuk dalam sel polisi alias berlebaran di dalam penjara
I