Manokwari, kabartimur.com – Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Ketua BKMT Provinsi Papua Barat periode 2024–2029, Fitri Arniati, kini tengah berproses di Polda Papua Barat.
Kuasa hukum Fitri Arniati, Rustam, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat tertanggal 24 Februari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan hasil koordinasi internal serta rencana pemanggilan kembali sejumlah saksi untuk pemeriksaan tambahan.
“Penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi pendukung untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh klien kami,” kata Rustam.
Menurutnya, Fitri Arniati selaku pelapor telah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, beberapa saksi dari pihak pelapor juga telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Rustam menegaskan, dalam dugaan pemalsuan dokumen itu terdapat produk surat yang diduga bermasalah, termasuk pihak yang membuat serta pihak yang menggunakan dokumen tersebut. Ia menyebut pihak yang diduga terlibat merupakan orang yang memiliki kewenangan dalam organisasi BKMT.
Dengan adanya gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat, Rustam berharap proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional.
“BKMT merupakan organisasi keagamaan. Jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga. Ini menyangkut marwah organisasi keagamaan yang harus dijaga,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat bersikap profesional dan presisi dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Rustam menjelaskan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam dokumen yang dipersoalkan. Di antaranya terkait surat keputusan (SK) yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Ia mencontohkan adanya SK pencabutan yang disebut dibuat di Jakarta, sementara pada tanggal yang sama pihak terkait diketahui sedang melaksanakan kegiatan pelantikan di Manokwari.
Selain itu, kata dia, SK tersebut diduga berdampak pada pergantian kepengurusan, di mana Ketua BKMT Papua Barat saat itu, Fitri Arniati, dinyatakan diberhentikan dan digantikan oleh pengurus baru hasil musyawarah wilayah luar biasa (Muswilub).
“Kejanggalan lainnya, dalam satu hari SK disebut dicabut lalu dibatalkan. Ini menimbulkan pertanyaan. Selain itu, dalam SK lama terdapat nama-nama dewan penasehat secara personal, sedangkan pada SK baru hanya menyebutkan pimpinan instansi,” jelasnya.
Meski demikian, Rustam menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Polda Papua Barat.
“Karena perkara ini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Papua Barat, biarlah penyidik yang menentukan apakah dokumen itu palsu atau tidak berdasarkan keterangan saksi-saksi. Kami akan terus mengawal proses ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Papua Barat telah dua kali menggelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara kedua pada Februari lalu, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga diperlukan pemeriksaan saksi tambahan.
Menurut Rustam, Ketua Umum BKMT Pusat juga seharusnya dimintai keterangan karena memiliki kewenangan dalam penerbitan keputusan organisasi.
Sementara itu, Fitri Arniati berharap kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas setelah diterbitkannya SP2HP dan dilakukan gelar perkara.
“Saya berharap semua pihak dapat mengawal kasus ini hingga tuntas agar kebenaran bisa terungkap,” ujarnya.
Terpisah, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat, Ipda Sholikhul Jadi, SH, yang berusaha dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan perkara tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)






