Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polres Bulukumba

Bulukumba-kabartimur Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kec. Ujung Bulu, Jumat (29/62018) pukul 13.00 wita.

Ada 2 tempat kejadian perkara (Tkp) penangkapan dilakukan tim Opsnal Sat. Narkoba dan menemukan sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Akp Aris Sumarsono Jumat (29/62018) menuturkan, awalnya yang ditangkap Lk. AR (35) tahun ditangkap di Jl. Mangga Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti jenis sabu 1 sachet plastik kecil dan 1 buah Hp yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam memperoleh sabu.

Aris menuturkan, awalnya petugas memperoleh informasi dan layak dipercaya bahwa Lk. Ar telah membeli barang jenis sabu-sabu, dan setelah itu dari tim Ops Sat. Narkoba yang dipimpim Kanit Narkoba Bripka Ajis.S melakukan penyelidikan dan menemukan Lk. Ar menguasai barang narkoba jenis Sabu-sabu.

Dari hasil interogasi oleh petugas Lk. Ar menjelaskan bahwa barang tersebut ia beli dari seorang atas nama Lk. Zh dengan harga Rp 200.000, dan selanjutnya tim opsnal narkoba melakukan pengembangan dan menemukan Lk. Zh di Jl. Abdul Jabbar Kel. Benteng pada pukul 15.00 wita dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan pada dirinya ditemukan kembali 1 sachet jenis sabu-sabu.

Dan selanjutnya masing-masing tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bulukumba guna proses lebih lanjut.

Pos terkait