TORAJA, kabartimur.com – Selain Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi, Kanit II Satresnarkoba Aiptu Nasrul AP juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026).
Keduanya dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebesar Rp10 juta per pekan. Praktik tersebut berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025 dengan total uang yang diterima mencapai Rp132 juta.
Ketua Majelis KKEP Kombes Pol Zulham Effendy menyatakan, uang tersebut berasal dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.
“Menjatuhkan sanksi, satu sanksi etika berupa perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Zulham saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, keduanya juga dinyatakan melanggar Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menanggapi putusan itu, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menyatakan akan mengajukan banding. Majelis etik memberikan waktu tiga hari bagi keduanya untuk menyampaikan upaya banding.
Suasana haru sempat terjadi di luar ruang sidang. Istri AKP Arifan Efendi terlihat menangis histeris setelah mendengar putusan pemecatan terhadap suaminya.
“Astagfirullah, kenapa suamiku di-PTDH,” ucapnya sambil ditenangkan sejumlah anggota Polwan.
Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan pertama yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa kedua oknum polisi tersebut menerima setoran dari bandar narkoba sebanyak 13 kali melalui seorang perantara bernama Adnan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang tersebut kemudian diserahkan kepada AKP Arifan Efendi baik melalui transfer maupun tunai.
“Sebanyak 11 kali Rp10 juta, kemudian Rp7 juta pada Januari dan Rp15 juta pada September, sehingga total 13 kali penerimaan,” ungkap salah satu anggota majelis saat membacakan BAP dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Aiptu Nasrul sempat berdalih uang tersebut digunakan untuk pengembangan kasus narkoba. Namun setelah didalami majelis etik, ia akhirnya mengakui bahwa uang itu digunakan untuk ‘86’ atau mengatur damai agar pelaku bisa dilepaskan setelah memberikan sejumlah uang.






