DPRK Teluk Wondama Sahkan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara untuk Pedoman Kerja Selama 5 Tahun

WASIOR, Kabartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat Periode 2024-2029, Kamis (7/11) resmi mengesahkan dan menetapkan Tata Tertib (Tatib), Kode Etik dan Tata Beracara menjadi Peraturan DPRK.

 

Penetapan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara DPRK Teluk Wondama Periode 2024-2029 dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Sementara Sarah Silambi di ruang rapat utama DPRK Teluk Wondama di Rasiei.

 

Ketua Sementara DPRK menegaskan Tata Tertib merupakan instrumen penting karena memuat berbagai ketentuan terkait susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban serta tugas fungsi dan wewenang pimpinan dan anggota DPRK Teluk Wondama.

 

“Tata Tertib yang telah kita sepakati bersama ini menjadi pedoman sekaligus rambu-rambu bagi segenap pimpinan dan anggota DPRK Teluk Wondama dalam menjalankan setiap tugas dan fungsi kita selama kita duduk di lembaga yang terhormat ini, “kata Sarah saat memberikan sambutan.

Baca Juga :   Pengumuman Keterwakilan Perempuan DCT Anggota DPRD Kab. Tana Toraja

Dia mengatakan adanya Tata Tertib, Kode Etik serta Tata Beracara memberikan kepastian hukum, menciptakan efisiensi, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota DPRK Teluk Wondama.

 

Dengan demikian, kata politisi Partai Gerindra itu, jelas bahwa Tata tertib, Kode Etik serta Tata Beracara yang telah disahkan menjadi Peraturan DPRK Teluk Wondama bukan sekadar dokumen formal. Tetapi merupakan fondasi penting bagi tata kelola yang baik di lingkungan legislatif.

 

“Utuk itu selaku pimpinan, saya berharap kita semua 25 orang anggota DPRK Teluk Wondama yang telah mendapatkan kepercayaan masyarakat, benar-benar memahami serta mempedomani dengan baik Tata Tertib, Kode Etik serta Tata Beracara yang telah kita sepakati bersama ini dalam menjalankan tugas dan peran sebagai wakil rakyat, “pesan Sarah. (Nday)

Pos terkait