HALMAHERA TIMUR, Kabartimur.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II, Jumat (27/3/2026)
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Haltim itu mengagendakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Ketua DPRD Idrus E. Maneke, Wakil Ketua II Abdul Latif Mole, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan agenda pengesahan Propemperda 2026. Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sodik Efendi, memaparkan daftar Ranperda yang telah disepakati bersama.
Sodik menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan legislasi daerah yang disusun bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk satu tahun anggaran. Tahun 2026, terdapat 27 Ranperda yang akan dibahas.
Usulan DPRD Haltim meliputi:
- Ranperda tentang pemilihan kepala desa;
- Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Ranperda tentang minuman beralkohol;
- Ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH);
- Ranperda tentang pelestarian bahasa daerah;
- Ranperda tentang keolahragaan;
- Ranperda tentang inovasi daerah;
- Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan stunting;
- Ranperda tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat;
- Revisi Perda Nomor 20 Tahun 2007 tentang BUMD Perdana Cipta Mandiri;
- Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang pengelolaan barang milik daerah;
- Ranperda tentang fasilitasi pesantren;
- Ranperda tentang BPJS Ketenagakerjaan;
- Ranperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat;
- Ranperda tentang perlindungan tanah adat;
- Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah
Sementara usulan Pemerintah Daerah meliputi:
- Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
- Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
- Ranperda tentang keterbukaan informasi publik
- Ranperda tentang pemberdayaan nelayan kecil dan budidaya ikan
- Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
- Ranperda tentang tata cara penyusunan Propemperda
- Ranperda tentang pelestarian kekayaan intelektual komunal
- Ranperda tentang pelestarian warisan budaya
- Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika
- Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang pajak dan retribusi daerah
Seluruh usulan tersebut telah disepakati menjadi 27 Ranperda yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Secara terpisah, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap seluruh proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Halmahera Timur. (*)
Penulis: Aples






