Manokwari, kabartimur.com– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PDI-Perjuangan Papua Barat, Markus Waran menanggapi aksi Pemalangan Kantor Sekretariat DPD PDIP Papua Barat yang dilakukan oleh Simpatisan dari Anggota DPR Provinsi (DPRP) Papua Barat, Nakeus Muid sebagai bentuk penolakan atas keputusan DPP PDI Perjuangan yang telah mengeluarkan surat keputusan (SK) ataupun rekomendasi Calon Wakil Ketua 1 DPR Papua Barat bukan untuk Nakeus Muid.
Waran menjelaskan tuduhan yang dialamatkan ke DPD itu keliru karena DPD hanya menjalankan perintah AD/ART Partai dan telah mengusulkan tiga nama berdasarkan hasil pleno DPD yang diikuti oleh pengurus DPD dan para calon Anggota DPRP terpilih sehingga tidak ada alasan untuk menuduh DPD PDIP Papua Barat, yang menetapkan adalah DPP.
Waran menyebut bahwa Tiga Nama ynag diusulkan adalah Yustus Dowansiba, Ketua DPC PDIP Kabupaten Pegunungan Arfak, Nakeus Muid, Ketua PAC di Kabupaten Pegaf, dan Petrus Makbon, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI-P Papua Barat.
Waran menjelaskan bahwa dari ketiga nama yang diusulkan, DPP partai akan menetapkan berdasarkan rujukan AD/ART sehingga DPD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan dan keputusan tersebut DPD wajib tegak lurus.
Pihaknya menyayangkan atas Pemalangan yang terjadi sebagai bentuk protes karena nantinya akan berdampak pada pemberlakuan sanksi disiplin dari DPP Partai.
Waran menekankan bahwa dalam rapat pleno yang dilaksanakan sebelumnya, semua pihak sudah komitmen agar siapapun yang diputuskan diantara tiga usulan nama tersebut akan siap mendukung dan masing-masing bersedia dan DPP telah memutuskan sesuai AD/ART yang ada dalam struktur partai. (Red/*)