Manokwari, kabartimur.com- Terkait dengan pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 di Kabupaten Manokwari, Bupati Hermus Indou, menjelaskan bahwa pembagian akan dilakukan setelah dilakukan proses penyesuaian anggaran selesai.
“Kita akan menyesuaikan karena ada kekhawatiran jika DPA dibagikan sekarang, anggaran yang sebenarnya sudah dipotong atau dipangkas masih tetap dilaksanakan, sementara dananya tidak tersedia,” ujar Hermus Indou kepada awak media, Senin (10/2/2025)
Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai dengan alokasi yang tersedia dan tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaan program-program pemerintah.
Sebagaimana diketahui bahwa DPA merupakan dokumen yang memuat alokasi anggaran, pendapatan, dan belanja yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan instansi pemerintahan. DPA digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Red/*)