Dorong Pembiayaan Pembangunan, OJK Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Industri PPDP Regulatory Dissemination Day 2026

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna mendorong peran industri tersebut sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Penguatan ini dilakukan melalui penerbitan sejumlah ketentuan tata kelola, kebijakan prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko untuk meningkatkan ketahanan dan kinerja industri PPDP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun bukan hanya pelengkap, tetapi pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta.

Menurutnya, sektor ini juga berfungsi sebagai pengelola risiko (risk management engine) sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang, termasuk bagi UMKM dan sektor produktif.

Baca Juga :   Sebanyak 103 Peserta STQH XII Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Ini Pesan Bupati

Ogi menegaskan, tantangan ke depan adalah memastikan pertumbuhan industri PPDP mampu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada di kisaran 5–8 persen.

Dalam target industri jasa keuangan (IJK) 2026, sektor asuransi diharapkan tumbuh 5–7 persen per tahun, sementara dana pensiun ditargetkan tumbuh 10–12 persen. Namun, untuk mencapai target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni 7–9 persen untuk asuransi dan 23–25 persen untuk dana pensiun.

Secara kinerja, total aset sektor PPDP hingga akhir Februari 2026 tercatat mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan (year-on-year). Nilai investasi juga meningkat menjadi Rp2.313 triliun, tumbuh 7,94 persen.

Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, disusul sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun, yang menunjukkan dominasi kedua sektor tersebut dalam menopang industri PPDP.

Baca Juga :   8 Wilayah di Wondama Zona Merah, Bupati Minta Distrik dan Kampung Perkuat Sinergi Tekan Covid-19

Seiring dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai diperlukan kebijakan yang lebih adaptif untuk menjaga stabilitas sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Untuk itu, pada 2026 OJK akan memfokuskan regulasi pada penguatan tata kelola, pengelolaan risiko potensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Selain itu, OJK juga tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Melalui langkah ini, OJK berharap industri PPDP semakin kuat, adaptif, dan mampu menjadi motor penggerak pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan. (Red/*)

Pos terkait