DLHP  Manokwari Pengadaan IPAL Domestik Untuk Pelaku Usaha Tahu

MANOKWARI- Sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dari limbah cair domestik, khususnya yang berasal dari pabrik pengelolaan tahu. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan  Kabupaten Manokwari melalui Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Seksi Pengendalian Pencemaran melakukan pemantauan pengendalian pencemaran selama dua hari, Jumat dan Sabtu, selanjutnya akan dilakukan pemantauan pada hari Senin ke dataran Wapramasi.

Berdasarkan Data yang dihimpun ,Ada Sembilan (9) pelaku usaha Tahu di dalam Kota Manokwari belum melakukan pengelolaan air limbah secara bertanggungjawab dan diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran, Miranti Iba, menyampaikan Bahwa tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Manokwari, Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan akan memberikan dukungan bantuan pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah  (IPAL) Domestik kepada dua (2) pelaku usaha tahu sehingga perlu dilakukan survey awal terhadap semua pelaku usaha tahu/tempe di Kabupaten Manokwari dengan beberapa persyaratan, diantaranya  telah memiliki  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) maupun lahan yang tersedia dan jumlah produksi serta persyaratan lainnya sebagai pendukung pemberian IPAL Domestik.

Baca Juga :   Mambor Minta Gerakan Pangan Murah Digencarkan untuk Tekan Inflasi di Wondama

Ia menjelaskan, Pemantauan ini dilakukan karena dalam pengelolaan tahu selain adanya pencemaran bau dan air serta ada menggunakan cuka, atau asam asetat, yaitu senyawa kimia asam organik yang digunakan untuk menambah rasa asam dan aroma ke dalam makanan. Cuka, dapat digunakan pada makanan karena termasuk dalam kategori asam asetat cair, yang tidak berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit.

“Asam asetat cair lebih aman untuk digunakan, sedangkan yang pekat memiliki bahaya cukup mengkhawatirkan, dampaknya bisa menyebabkan beberapa gangguan. Misalnya masalah pencernaan, hingga meningkatnya keasaman darah yang bisa berujung pada kematian” jelas Miranti.

Diakui salah satu pelaku usaha Tahu, Sakur Efendi yang telah menggeluti usaha ini sejak tahun 1998 yang berada di jalan pasir mengakui bahwa air limbah dari hasil pengolahan tahu langsung di buang ke aliran air (kali) yang ada bersebelahan dengan pabrik dan semua menuju ke Pantai Wosi.

Dirinya juga mengakui bahwa sampai saat ini juga belum memiliki SPPL, sehingga saat di sampaikan terkait pembuataan SPPL yang gratis dan mudah dirinya akan segera mengurus surat yang di maksud.

Baca Juga :   Pasar Sentral Sanggeng Mulai Dirobohkan, Aktivitas Pedagang Direlokasi Ke Pasar Sementara

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan keanekaragaman hayati, Yohanes Ada’ Lebang, menjelaskan bahwa dari hasil kunjungan, selain air limbah yang belum terkelolah secara baik dengan penggunaan asam cuka (Koagulan/penggumpal) masih dibuang langsung ke kali dan laut; sebagaian besar belum memiliki SPPL;  adanya penggunaan air untuk pembuatan tahu yang berasal dari sumur bor/air tangki,  untuk dua (2) tahun terakhir belum dilakukan pengambilan sampel airnya oleh Dinas Kesehatan yang sebelumnya sering dilakukan.

Selain itu kata Lebang, tingginya harga kedelai saat ini sebesar Rp. 11.700, (dari Surabaya)- yang terus menaik cukup memberatkan para pelaku usaha Tahu/Tempe dengan harga jual Tahu saat ini sebesar Rp. 2.500/potong, terlebih dengan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini.

“Kedepan melalui bidang Pengendalian Pencemaran akan terus mendorong adanya pembinaan kepada pelaku usaha Tahu, tidak hanya pengadaan IPAL Domestik saja tetapi dukungan teknologi pengelolaan tahu yang lebih baik dan layak dari kondisi saat ini, sehingga menjamin produksi tahu yang higenis dan mampu meningkatkan taraf pendapatan pelaku usaha serta mampu menciptakan peluang usaha yang menjanjikan, karena   tahu kaya akan protein, zat besi, kalsium dan rendah sodium, kolesterol dan kalori. Selain itu, tahu juga memiliki kelebihan yaitu kandungan lemak jenuh yang rendah yang diminati konsumen ” harap Lebang.

Baca Juga :   Kapolda: Manokwari dan Sorong Sudah Aman

Selain itu, diharapkan melalui dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, Provinsi Bapua Barat, maupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dapat menghadirkan alat pemantau kualitas air otomatis untuk menjaga kualitas air di Kabupaten Manokwari terus terpantau pada tahun 2022 sebagai upaya mitigasi (pencegahan) terhadap pencemaran air yang terjadi khususnya untuk kawasan pantai dan pesisir.

“Semua hasil yang diperoleh akan dirapatkan bersama dan dilaporkan kepada pimpinan sehingga bantuan yang diberikan nantinya diharapkan tepat sasaran dan bermanfaat dalam menggairahkan serta meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga menuju kemandirian financial”, imbuh Lebang (R/*)

Pos terkait