Disnaker Haltim Warning Perusahan Tambang yang Beroperasi Di Haltim

HALTIM, kabartimur.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) warning kepada perusahan tambang yang beroperasi di Haltim.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Tenaga Kerja Distransnaker Haltim, Rachman Baidin, Senin (17/03/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Mobon sapaan akrab Rachman Baidin ini, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Haltim akan membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bertempat di kantor Distransnaker Haltim.

“Kami di Dinas akan membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya dalam waktu dekat,” kata Rachman.

Lanjut Rachman, untuk itu diharapkan kepada seluruh perusahan agar membayar tunjangan hari raya (THR) karyawanpaling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.

Baca Juga :   Pemda Haltim Raih WTP yang ke-6 Kali Berturut-turut.

“Jadi kami harapkan sekali lagi kepada teman-teman perusahan agar membayar THR kepada karyawan itu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” harapnya.

Rachman menegaskan, jika kedapatan perusahan tidak membayar THR kepada karyawan maka Dinas akan mengambil langkag tegas sebagaiman yang diatur dalam regulasi kepada perusahan tersebut.

“Kami akan tindak tegas dan berikan sanksi kepada perisahan yang tidak membayar THR karyawannya,”tegasnya.

Penulis : Aples

Pos terkait