Direskrimum Polda PB, Praperadilan Itu Hal Biasa, Buktikan Saja di Pengadilan

MANOKWARI–Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Robert Dacosta tanggapi santai rencana praperadilan yang akan diajukan kuasa hukum RH terhadap Kapolda Papua Barat.

Hal ini terkait penetapan RH sebagai tersangka atas dugaan Penyediaan Tempat Prostitusi dan Cabul.

“Praperdilan itu hak konstitusi setiap warga negara jadi biasa saja, nanti kita buktikan saja di pengadilan,” Kata Robert Dacosta, Jumat (20/12/2019) di Mapolda Papua Barat.

Dirinya mengatakan penahanan RH sebagai pemilik panti pijat dalam operasi gabungan lalu berdasarkan alat bukti.

“Kalau pengacara mengatakan bahwa penahanan kliennya tidak sesuai itu hak dia, namun nanti kita bicara di pengadilan saat dipersidangan, hakim yang akan memutuskan benar atau tidaknya penetapan RH sebagai tersangka, tentu berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegas Robert Dacosta.

Dirinya menambahkan saat ini pemilik pantai pijak berinisial RH masih ditahan di Mapolda Papua Barat. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi termasuk pramusaji dan pelayan di tempat pijat tersebut. (AD)

Baca Juga :   Serahkan 796 Sertifikat di Sidey, Bupati: Dijaga Baik, Jangan Dijual Atau Digadai

Pos terkait