Dilaporkan Jurnalis Di Toraja Utara, dr. Bambang Arya Ternyata Juga Pernah Dilaporkan Atas Dugaan Provokasi Yang Berujung Penganiayaan

Toraja Utara, Kabartimur.com- Terlapor Bambang Arya atas dugaan pelanggaran UU Pers ternyata pernah dilaporkan di Polrestabes Makasar atas dugaan memprovokasi penganiayaan terhadap salah satu politisi dari PDIP.

Dilansir dari Antara Sulsel, yang terbit pada 11 April 2011 lalu, Pelapor bahkan didampingi oleh 31 pengacara, hanya saja dari penelusuran lewat media yang dilakukan oleh Wartawan, informasi yang dapat diakses terkait kasus tersebut hanya sampai pada penyelidikan.

Masih pada artikel yang sama, diberitakan juga bahwa insiden yang berujung pada penganiyaan tersebut juga menarik perhatian dari sejumlah pihak, baik Gubernur Sulsel, pihak DPRD Sulsel serta juga para aktivis sebab ketika dilaporkan Bambang Arya sedang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Labuang Baji.

Bambang Arya pada 15 Mei 2024 lalu, kembali dilaporkan oleh salah satu Jurnalis di Toraja Utara karena merasa dihalang-halangi saat hendak melakukan peliputan, Bambang Arya yang ketika itu menjadi ketua tim survei akreditasi Puskesmas Rante Pangli melarang wartawan untuk meliput kegiatannya.

Baca Juga :   Sudah Berjalan Hampir Setengah Tahun, Kasus Dugaan Kecurangan SPBU Bolu Masih Menunggu Gelar Perkara

Merasa haknya untuk memperoleh gagasan dan informasi sesuai yang tertuang pada Pasal 4 Ayat 3, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Jurnalis yang saat ini aktif menulis di Media Kabartimur.com tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara pada tanggal 16 Mei 2024

Sesuai dengan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima oleh pelapor dari Penyidik Polres Toraja Utara AKP Syahrul Rajabia diterangkan bahwa telah memeriksa 8 Orang yakni 6 orang Saksi serta keterangan dari terlapor maupun pelapor.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa, dr. Bambang Arya merupakan Surveyor dari lembaga Akreditasi KAKP, lembaga ini mendapatkan mandat dari kementrian kesehatan untuk melakukan penilaian mutu layanan pada fasilitas kesehatan. Sebelum menerima mandat lembaga Akreditasi ini terlebih dahulu dinilai oleh pihak kementerian berdasarkan beberapa kriteria, termasuk didalamnya syarat bagi Surveyor Nya. * Redaksi Kabartimur.com*

Baca Juga :   Bersama Warga dan Babinsa, Polsek Sopai Bantu Warga Membersihkan Material Longsor

Pos terkait