Dilapor Gara gara Gigit Bibir Pacar

Makassar, Kabartimur-Dibakar api cemburu, seorang lelaki tega menganiaya kekasihnya hingga dua malam berturut-turut. Kasus penganiayaan ini dialami oleh seorang wanita bernama Winda (23), warga jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar. Pelakunya tak lain kekasihnya sendiri bernama Ahmad Fadli (30), warga jalan Toddopuli 4 setapak 4 no 21, Kota Makassar.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, jika korban pertama kali dianiaya pada hari Rabu (6/1/2016), saat itu pelaku menendang korban dari atas tempat tidur hingga mengakibatkan punggungnya mengalami luka memar akibat terkena besi tempat tidur. Bukannya menolong korban, pelaku malah semakin beringas dan kembali memukuli korban dengan menggunakan hp hingga mengenai lengan kiri dan paha kiri korban sampai memar.
Saat itu korban belum melaporkan perbuatan kekasihnya ke pihak kepolisian. Selang sehari, ulah pelaku kembali dilakukan pada hari Kamis (7/1/2016), sekira pukul 23.00 Wita, dimana pelaku menggigit bibir korban hingga berdarah dan mencakar dagu sebelah kiri hingga terluka.
Akibat perlakuan kasar kekasihnya untuk kedua kalinya itu, akhirnya korban melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya tersebut ke kantor Mapolsekta Panakkukang pada hari Jumat (8/1/2016), sekira pukul 02.00 Wita.
Didepan petugas, korban menuturkan peristiwa yang dialaminya saat dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selain dibuatkan BAP korban juga langsung di visum di RS Islam Faisal yang didampingi Ka SPKT AIPTU Rustam bersama Bripda Reza Zulfikar.
Selang beberapa jam kemudian, Ka SPKT Mapolsekta Panakkukang AIPTU Rustam ditemani Bripda Reza Zulfikar berhasil meringkus pelaku penganiayaan di sekitar rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolsekta Panakkukang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kami cari dirumahnya tapi tidak berada ditempat. Nanti setelah kami lakukan penyisiran disekitar lorong tempat tinggalnya. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan langsung kami bawa ke kantor guna proses lebih lanjut” urai AIPTU Rustam.(gondrong)

Baca Juga :   Saksi Ahli dari Unhas Tidak Hadir dalam Sidang Lanjutan Perkara Aliknoe Bersaudara dan Pande Mirin

Pos terkait