Diklaim Warga, Pemda Manokwari Ukur Ulang Luas Pasar Wosi

MANOKWARI- Pemerintah kabupaten Manokwari melakukan pengukuran ulang luas pasar Wosi sesuai luasan yang tercantum dalam seritifikat, Jumat(8/3/19).

Pengukuran ulang dilakukan menyusul adanya komplain dari masyarakat pemilik hak ulayat tanah pasar Wosi.

Pengukuran luas tanah area Pasar Wosi sesuai sertifikat yang diterbitkan BPN  Kabupaten Manokwari seluas 46.297M2 (Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Meter Persegi), menggunakan skala 1:2.000.

Pengukuran melibatkan perwakilan dari BPN, Dinas Perhubungan, Kabag Pertanahan, Asisiten l, kuasa hukum pemkab, unsur Polri dan masyrakat pemilik hak ulayat.

Pengukuran dilakukan oleh Tim Teknis dari BPN menggunakan alat ukur South mengambil titik-titik koordinat sesuai sertifikat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pengkuran memakan waktu kurang lebih 5 jam. Sementara itu, tanah yang diklaim oleh masyarakat pemilik adat masih bersatus lokasi pasar Wosi sesuai sertifikat tersebut.

Baca Juga :   40 Tahun Merantau, Wabup Manokwari Akan Pulkam Lebaran

Selanjutnya, Dinas Perhubungan akan menyampaikan hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN ke bupati Manokwari guna meminta petunjuk lebih lanjut.

Kepala dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Alberth Simatuppang mengatakan pembangunan terminal Wosi yang diprogramkan pemerintah Provinsi melalui dinas Perhubungan provinsi Papua Barat, Tahun Anggaran 2018 dan 2019, ditargetkan harus selesai tahun ini.

Namun, pemerintah kabupaten masih mengalami kendala yaitu pembebasan hak ulayat tanah.

“Oleh karena itu, dilakukan pengukuran ulang sesuai sertifikat pemda. Pengukuran ulang tanah akan dikoordinasikan dengan pemilik hak ulayat, selanjutnya disampaikaan ke bupati Manokwari terkait langkah penyelesaiannya,” terang Simatuppang.

Ditambahkan Simatuppang, terkait lahan tempat jualan “Cakar Bongkar” dan Los yang diklaim masyrakat pemilik hak ulayat, pemerintah akan menyelesaikan  dengan sisitem kekeluargaan dengan cara melakukan pertemuan dan menyampaikan hasil pengukuran yang telah dilakukan.

Baca Juga :   LP3BH Manokwari Akan Mengambil Langkah Hukum Atas Sikap Aparat Terhadap Mahasiswa di Asrama

Sementara itu, warga yang ditemui di lokasi pengukuran mengklaim lokasi tempat jualan Cakar Bongkar dan barak sebagai milik mereka, yang tidak akan diambil alih oleh pemerintah daerah.

Namun disisi lain, mereka setuju dengan pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN untuk memastikan  apakah lokasi yang dimaksud  masuk dalam sertifikat atau tidak.

“Kami tidak ijinkan pengukuran di Cakar  Bongkar dan barak karena kita punya hidup disitu,  kalau pemerintah ambil kita jadi penonton di negeri sendiri, ini usaha kita sendiri ” ujar perwakilan masyarakat hak ulayat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara kepala BPN , Andres Mennati, yang dikonfirmasi usai pengukuran mengatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan pegukuran ulang dan pengembalian batas sesuai yang ada dalam sertifikat.

“Kita turun dulu lakukan pengembalian batas sesuai luas yang ada dalam sertifikat tersebut, karena ada klaim oleh masyarakat adat sehinga hari ini kita lakukan pengukuran,” kata Andres.

Baca Juga :   DPP IKA UNIPA Akan Hadirkan Auditorium Alumni.

Andres menambahkan, dari hasil pengkururan ulang dan pengembalian batas, datanya akan dikelolah dan  akan dituangkan dalam peta, selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah sebagai dasar untuk mengundang masyarakat yang mengklaim tanah tersebut agar segera diselesaikan.

Pos terkait