Toraja utara, kabartimur.com-Dua debt collector dengan inisial JS dan TI dilaporkan oleh Benyamin Kunne’ ke Polres Palopo pada 19 Agustus 2025 karena merampas mobil truk miliknya di Kombes Batu, Kecamatan Telluwanua, Palopo pada 8 Agustus 2025. Benyamin adalah pemilik mobil truk yang menjadi nasabah SMS Finance Kabupaten Toraja Utara.
“Benyamin Kunne’ sudah resmi melapor untuk proses hukum lebih lanjut” Terang Ipda Sunardi usai mengambil laporan Benyamin Kunne di SPKT Polres Palopo.
Menurut Benyamin, Benyamin melaporkan kedua debt collector tersebut ke Polres Palopo karena tempat kejadian perkara (TKP) perampasan mobilnya berada di wilayah hukum Polres Palopo, tepatnya di Kombes Batu, Kecamatan Telluwanua, Palopo. Oleh karena itu, Benyamin memilih untuk melapor ke Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, mobil Benyamin ditarik oleh dua debt collector karena ia telah menunggak pembayaran selama 2 bulan dengan nilai Rp 5 juta.
“Baru dua bulan langsung ditarik. Padahal saya mau bayar tunggakan itu. Tapi mereka menolak. Katanya harus bawa kendaraan,” ucap Benyamin.
Bahkan menurut Benyamin, jika mobil itu ditebus kembali, ia harus dikenakan biaya tambahan Rp20 juta lebih.
“”Rinciannya (ditulis tangan), angsuran tertunggak selama 2 bulan Rp4.986.000 dan biaya tarik Rp9.000.000,-. Kemudian disuruh bayar lagi deposito angsuran Rp4.986.000 dan denda Rp1.483.000. Jadi totalnya semua Rp20.455.800,-,” jelas Benyamin.
Diketahui, dep kolektor menarik kendaraan Benyamin tanpa upaya hukum terlebih dahulu ke pengadilan untuk membuktikan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi. (“)