MANOKWARI- Penyaluran dana desa untuk kabupaten Manokwari saat ini memasuki tahap II.
Plt Dinas Pemberdayaan Kampung, Jeffry S, menegaskan pihaknya harus tertib dalam melaksanakan penyaluran dana desa, khususnya dalam hal laporan Kepala Kampung. Jika ditemukan ada kampung yang belum memasukkan laporan, pihaknya tidak merekomendasikan proses pencairan.
“Meski saat ini penyaluran dana kampung sudah masuk tahap ll, namun masih ada sebagian kampung masih dalam proses tahap pertama. Kami akan mengupayakan agar segera dibuatkan laporan pencairan agar pelaksanaan pembangunan dikampung segera terlaksana dengan baik,” terang Jeffry.
Tercacat saat ini terdapat 164 kampung di Manokwari yang menerima dana desa, namun ada 1 kampung yang dipending penyalurannya sejak Tahun 2017. Hal ini berdasarkan perintah bupati dikarenakan kampung tersebut sedang ada permasalahan dengan kampung induknya.
Jefrry mengaku akan terus mendorong para kepala distrik agar segera berkoordinasi dengan kepala kampung untuk menggelar Musyawarah Kampung.
Hal ini dikarenakan target untuk APBKampung tahun 2020 akan disahkan pada batas waktu 30 Desember. Diharapkan sesuai tahun berjalan, 31 desember 2020 pekerjaan sudah tuntas.
“Kami berharap kampung memiliki komitmen untuk tertib secara administrasi dalam proses pencairan dana desa sehingga tidak mengganggu pelayanan di tingkat masyarakat. Semakin tertib admininistrasi pelayanan juga semkain baik,” Pungkas Jeffry. (ybr).