Calon Bupati Petahana Dinyatakan Tidak Melanggar UU Pilkada, FPT : Keputusan Itu Kita Hormati Sebagai Keputusan Lembaga Negara

Toraja Utara, Kabartimur.com- Forum Peduli Toraja mengakui dan menerima keputusan Bawaslu Toraja Utara yang menghentikan dua laporan yang dikawal oleh mereka, dua laporan tersebut adalah laporan atas nama FPT langsung dan yang satunya adalah laporan masyarakat yang didampingi oleh FPT.

” Laporan atas nama FPT dinyatakan cacat formal, jadi Bawaslu hanya menerima materi kami sebagai temuan awal, sedangkan laporan masyarakat yang kami dampingi itu yang berproses” Kata Dakka.

Bacaan Lainnya

Dalam prosesnya, laporan masyarakat tersebut sempat ditangani oleh Gakumdu Toraja Utara, gakumdu juga sempat memanggil Bupati Toraja Utara sebagai terlapor, Wakil Bupati Toraja Utara dan Sekertaris Daerah kabupaten Toraja Utara.

” seperti yang kita ketahui bersama bahwa hasil dari penanganan okeh Bawaslu menyampaikan bahwa laporan atas dugaan pelanggaran UU Pilkada Pasal 71 ayat 2 itu dikatakan tidak terbukti, sehingga bawaslu memutuskan untuk menghentikan laporan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan” jelas Dakka.

Baca Juga :   Korban Meninggal Laka Maut Bertambah, Seluruhnya Warga Flobamora Pekerja Tambang

” Kita lihat penjelasan ketua Bawaslu di salah satu media menyampaikan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara pada tanggal 22 Maret 2024 lalu tidak melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada karena SK dari pelantikan tersebut dinyatakan sudah sah sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 21″ Ungkap Dakka mengulang pemberitaan Media yang diakui bahwa pernyataan serupa disampaikan kepada pelapor.

Meski memiliki pandangan berbeda terhadap hasil kajian Bawaslu, namun ketua Forum Peduli Toraja itu mengaku tetap menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga, adapun sikap selanjutnya oleh FPT akan dipertimbangkan dikemudian hari.

” Jadi dalam berdemokrasi, kita harus melakukan protes dengan cara-cara konstitusional, tidak dengan cara gonto-gontokan, kami tahu bahwa dalam proses ini ada pihak yang berupaya mengkerdilkan kami, tapi itu bukan masalah bagi kami, buktinya saat laporan yang kami dampingi berproses sampai pada pemanggilan Bupati, keluar pernyataan bahwa itu bukan FPT” Jelasnya.

Baca Juga :   Nyatakan Sikap Maju Calon Bupati Toraja Utara! Boby Sangka "Loe Jual Gue Beli"

Pada kesempatan itu, Dakka mengaku bahwa penjelasan ini disampaikan sebagai pertanggungjawabannya kepada masyarakat yang mereka dampingi untuk melapor ke Bawaslu, meski laporan tersebut akhirnya dikatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

” Mungkin saja, kami tidak akan mengklaim laporan tersebut sebagai laporan yang kami dampingi seandainya keputusan Bawaslu sesuai tuntutan dalam laporan, karena akan banyak yang mengkalimnya, belum sampai akhir saja FPT sudah ada upaya untuk menggiring produk itu ke pihak lain” katanya lagi.

Pada kesempatan itu, salah satu Aktivis di Toraja ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar belajar untuk menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga Negara, adapun kalau ada yang merasa berbeda dari itu, upaya protes mesti dilakukan melalui jalur konstitusional. (Red/*)

Pos terkait