MANOKWARI-Bupati Manokwari, Demas Paulus Demas Mandacan sedikit resah dengan berbagai tanggapan yang beredar di masyarakat terkait polemik pengosongan lahan bandara Rendani yang akan dijadikan areal parkir.
Menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait pertemuan MRP Papua Barat dengan Gubernur terkait perluasan Bandara Rendani. Dimana pada pertemuan tersebut, Gubernur meminta Pemkab Manokwari menyiapkan lokasi bagi keluarga yang menolak kompenisasi dari pemkab sebesar 150 juta Rupiah.
Menurut Demas, saat ini Pemkab Manokwari telah menyiapkan 100 juta Rupiah seperti yang telah disepakati bersama masyarakat saat pertemuan, di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari , Tahun 2017 lalu.
Namun di tahun 2018, saat hendak dilakukan pembayaran kompenisasi, sebagian masyarakat menolak dan sebagian lagi menerima konpensasi sebesar 100 juta Rupiah.
Akibat penolakan sebagian warga, Pemkab Manokwari bersedia menambah 50 Juta lagi per rumah, yang akan diprogramkan di Perubahan APBD 2018. Dengan demikian total konpensasi yang akan diberikan pemda sebesar 150 Juta Rupiah.
“Jumlah ini sudah cukup sesuai dengan Kompenisasi yang Pemkab Manokwari berikan kepada pensiunan yg tinggal di RSUD Manokwari saat hendak dilakukan pengembangan RSUD Manokwari sebelukmnya, ” kata bupati.
Demas menambahkan, selain konpensasi sebesar 150 Juta Rupiah, dirinya saat rapat langsung menelpon salah satu pengembang perumahan di Manokwari untuk menyiapkan rumah 8 unit, namun kembali tidak diterima oleh 8 keluarga yg kena dampak pelebaran Areal parkir.
Penolakan warga tidak menggoyahkan bupati mengambil sikap karena ini menurutnya pengosongan lahan parkir bandara merupakan kepentinganorang banyak. Selain itu telah menjadi proyek nasional yang telah dilelang dan sudah harus dikerjakan.
” Masakan masyarakat minta yang berlebihan, sertifikat tanah atas nama pemerintah, terus pemerintah dituntut membayar tanah kepada masyarakat yg tidak punya hak atas tanah itu, aneh kan?,” tanya bupati.
Bupati kembali menegaskan, Rabu, 12 September 2018, pembongkaran tetap dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Bupati tetap mempersilahkan gugatan dari warga tetap berjalan. Setelah pembongkaran dilaksanakan, pemkab Manokwari akan menitipkan uang sekitar 800 Juta Rupiah di Pengadilan Negeri Manokwari sambil menunggu keputusan Pengadilan yg incra dan mengikat.
” Jika Pemerintah Provinsi dan MRP PB mau cari tanah untuk mereka yg menolak silakan saja, tapi untuk Pemkab Manokwari tidak akan menambah apapun baik tanah maupun uang, dan Pemkab Manokwari akan membatalkan konpensasi sebesar 150 Juta Rupiah yang sudah disiapkan. Kita tidak boleh memanjakan masyarakat, karena itu akan menjadi kebiasaan buruk untuk mereka memanfaatkan aset-aset pemerintah berupa tanah, sehingga saat dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan fasilitas umum masyarakat selalu saja minta ganti rugi, hal itu bukan pembelajaran hukum yang baik bagi masyarakat, ” Lanjut Bupati.
Terakhir, Bupati menegaskan dirinya tidak akan menambah luasan tanah sekitar 3 hektar yang yelah disiapkan Pemkab Manokwari di Soribo. Menurutnya, tanah di Soribo hanya diperuntukan bagi masyarakat yang terkna perpanjangan run way Bandara Rendani dan bukan untuk perluasan areal parkir.
” Areal parkir itu tanah milik pemerintah sedangkan areal perpanjangan run way itu milik masyarakat dan itu wajib pemerintah siapkan lokasi disesuaikan nilai yang dihitung oleh konsultan indenpenden, ” pungkas bupati.