Bupati Manokwari; Pengosongan Areal Parkir Untuk Kepentingan Orang Banyak

MANOKWARI-Sehubungan dengan rencana  pembangunan areal parkir terminal Bandara Rendani yang berdampak pada pengosongan lahan rumah dinas dan rumah warga terdampak Pemda Manokwari menggelar rapat koordinasi di ruang sasana karya ( 7/9).

Rapat yang dipimpin oleh bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan menghasilkan keputusan bahwa pada hari rabu tanggal 12 september pukul 14.00 WIT akan dilakukan pengosongan lahan untuk pembangunan areal parkir bandara Rendani.

Demas menegaskan keputusan yang diambil untuk kepentingan orang banyak dan menurutnya sudah sangat toleran terhadap warga dimana sebelumnya  pada tanggal 5 sepetember lalu seharusnya dilakukan pengosongan lahan namun karena permintaan warga yang terkena dampak untuk menunda karena alasan telah didaftarkan secara resmi dipengadilan negri Manokwari akhirnya kesepakatan antar kuasa hukum yang dipercayakan warga sepakat untuk diberikan waktu 1 minggu tepatnya 12 september 2018.

Baca Juga :   Cegah Covid-19 Lapas Anak Kelas II Manokwari Berlakukan Kunjungan Online

“Saya sudah toleransi untuk menunda pengosongan yang seharunya  dilaksanakan kemarin (5/9),namun tanggal (12/9) nanti  sudah tidak ada toleransi, gugatan silahkan berjalan, pengosongan tetap dilakukan” tegas Demas kepada wartawan usai menggelar rapat.

Menurut Demas, pembangunan yang akan dilaksanakan menyangkut kepentingan orang banyak jadi pengosongan tetap dilakukan pada hari rabu tanggal 12september 2018.

“Jika warga bisa berubah pikiran untuk bisa menerima  uang kompensasi yang disediakan pemkab sebelum hari senin karena batas  hari senin saya menunggu jawaban warga, terima atau tidak dan  seandainya warga tidak terima dan gugatan tetap berjalan ketika nantinya mereka menang kami akan banding sampai di kasasi, dan ketika warga kalah mereka  tidak akan mendapatkan  uang kompensasi tersebut sebab pemda tidak akan membayarkannya” terang Demas.

Ditambahkan Demas,Uang kompensasi akan dititipkan dipengadilan dan ketika uang sudah dititipkan dipengadilan berarti pemkab sepenuhnya menyerahkan  kepercayaan kepada pengadilan, kalau warga kalah berarti tidak bisa mendapatkan uang kompensasi tersebut karena proses hukum tetap berjalan dan pengosongan tetap dilakukan.

Pos terkait