Bupati Manokwari Imbau Warga Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024

Manokwari, kabartimur.com- Semarak Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1415 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Denominasi Gereja, Lurah sekabupaten Manokwari, dan Masyarakat.

Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani lamgsung bupati dan ditembuskan kepada kapolres dan dandim 1801 Manokwari.

Bacaan Lainnya

Adapun isi surat edaran adalah merupakan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan lingkungan masing-masing, memasang umbul-umbul, serta turut berpartisipasi dalam memperindah lingkungan dimanapun berada dengan ornamen Natal.(Red/*)

Baca Juga :   Akses Masuk Kantor Bupati Manokwari Dipalang, Ini Penyebabnya

Pos terkait