MANOKWARI, kabartimur.com- Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya memperkuat reformasi birokrasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kualitas Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemkab Manokwari, Rabu (26/11/2025).
Dalam arahannya, Hermus menekankan bahwa birokrasi pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai perangkat administratif, tetapi merupakan ujung tombak keberhasilan pelayanan publik dan pembangunan.
“Birokrasi pemerintah daerah bukan sekadar alat administrasi belaka, melainkan ujung tombak dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang kita kelola saat ini,” tegas Hermus.
Ia menjelaskan bahwa dalam era otonomi daerah, peran birokrasi menjadi semakin strategis. Hermus memaparkan lima peran utama birokrasi yang harus diperkuat untuk mencapai tata kelola yang efektif.
Pertama, birokrasi sebagai pelaksana kebijakan daerah (policy implementator) yang bertugas menerjemahkan visi kepala daerah dan kebijakan DPRD menjadi program nyata. Kedua, pelayan publik (public service) yang dituntut bersikap proaktif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Ketiga, agen pembangunan (agent of development) yang menggerakkan pembangunan fisik maupun sumber daya manusia. Keempat, perekat dan pemersatu bangsa (social glue) melalui pelayanan adil dan merata tanpa diskriminasi. Kelima, birokrasi berperan sebagai inovator dan pemecah masalah, termasuk dalam pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan.
Secara operasional, kata Hermus, peran tersebut diwujudkan melalui empat fungsi utama birokrasi: fungsi pelayanan (service), pembangunan (development), pemberdayaan, serta fungsi pengaturan (regulator).
Fungsi pelayanan mencakup layanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan sosial. Sementara fungsi pembangunan meliputi perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan proyek pembangunan. Fungsi pemberdayaan meliputi penguatan kapasitas masyarakat dan dunia usaha, sedangkan fungsi pengaturan berada pada penerbitan dan penegakan peraturan daerah untuk memudahkan, bukan membebani masyarakat.
Hermus berharap FGD tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen ASN dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Manokwari.(*)






