Bupati Haltim Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial Bersama Kejati Maluku Utara

HALTIM, kabartimur.com – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menghadiri sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Gubernur Maluku Utara, serta perjanjian kerja sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara terkait implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Falalamo, Jumat (13/02/2026), turut dihadiri Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI Prof. dr. Asep N. Mulyana dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara.

Usai kegiatan, Ubaid menyatakan dukungan penuh terhadap pergeseran paradigma hukum di Indonesia dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.

“Kami di Halmahera Timur melihat kebijakan pidana kerja sosial ini sebagai terobosan besar. Hukum tidak lagi sekadar memenjarakan, tetapi membina. Bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial ketimbang mendekam di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Baca Juga :   Calon Bupati Haltim, Ubaid Yakub Ingatkan Tim Relawan dan Simpatisan Selalu Menjaga Silaturahmi Walaupun Beda Pilihan

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang relevan.

“Kegiatan ini bertujuan menyinkronkan peran Kejaksaan sebagai eksekutor dengan pemerintah daerah sebagai penyedia wadah kerja sosial,” katanya.

Beberapa poin krusial yang disiapkan meliputi pengawasan terpadu untuk memastikan terpidana menjalankan sanksi sesuai ketentuan, pemanfaatan tenaga kerja sosial pada sektor fasilitas umum dan pelayanan sosial, serta rehabilitasi sosial guna mempercepat reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat tanpa stigma berlebihan.

Ubaid berharap implementasi kebijakan ini dapat menekan angka overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang bersifat edukatif.

“Ini adalah bentuk sinergi nyata antara penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih bermartabat di Bumi Limabot Faifiye,” pungkasnya.(Red)

Baca Juga :   Usai Launching Uji Kir, Dishub Haltim Akan Tertibkan Kendaraan

Pos terkait