Manokwari, kabartimur.com- Setiap tahunnya pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan alokasi Dana Desa. Tentunya hal ini harus diimbangi dengan akuntabilitas dalam pengelolaannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran pengawasan dan konsultasi kepada pemerintah desa/kampung guna mengawal akuntabilitas pembangunan dan keuangan pemerintah desa/kampung.
Salah satunya dengan menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa/Kampung Tingkat Kabupaten pada Kabupaten Manokwari yang bertempat di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.
Acara yang diselenggarakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari ini diikuti oleh kepala kampung, kepala distrik dan koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD).
Tema yang diusung dalam workshop tahun 2023 yaitu Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa/Kampung yang Berkelanjutan.
Adapun narasumber yang hadir pada acara yang dikemas dalam diskusi panel antara lain Anggota DPD-RI Komite IV M, Sanusi Rahaningmas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat Purwadhi Adhiputranto, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Lepot Setyanto serta Analis Kebijakan Muda dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Novita Riani.
Sementara itu, moderator dalam diskusi panel yaitu Kepala DinasPemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari Jeffry Sahuburua dimana kegiatan workshop dibuka secara resmi oleh Bupati Manokwari Hermus Indou.
Dalam sambutannya, Hermus Induo mengatakan bahwa penyelenggaraan workshop ini untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa/kampung untuk meningkatkan daya dukung desa/kampung dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi peserta khususnya para kepala kampung sehingga pengelolaan keuangan desa dapat menjadi lebih baik dan akuntabel” ujar Hermus.
Anggota DPD M. Sanusi Rahaningmas pada diskusi panel mengatakan DPD-RI selaku perwakilan daerah memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa kepentingan daerah telah terakomodir dengan baik pada setiap kebijakan yang diambil di tingkat Pusat, termasuk kebijakan mengenai desa/kampungkhususnya di Kabupaten Manokwari.
Menurutnya, kolaborasi dan sinergi semua pihak dapat membantu pemerintah daerah guna mewujudkan pengelolaan keuangan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam paparannya, Kakanwil Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Papua Barat Purwadhi Adhiputranto menyampaikan pemerintah desa menganggarkan dan melaksanakan perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa/Kampung paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.
Plt Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Lepot Setyanto menjelaskan langkah-langkah strategis BPKP dalam mengawal keuangan desa/kampungdalam bentuk kegiatan consulting dan assurance.
“Consulting berupa fasilitasi peningkatan kompetensi SDM pemda dan desa/kampung, bimbingan teknis dan konsultansi pengelolaan keuangan desa dan BUM Desa, pengembangan pedoman aplikasi Siskeudes dan SIA BUM Desa, serta pemberian masukan kepada regulator (Kemenkeu, Kemendagri, KemenDesaPDTT, dan Pemerintah Kabupaten/Kota” kata Lepot.
Selain itu, fungsi assurance yang dilaksanakan oleh BPKP berupa evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa, mengkoordinir reviu atas penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh APIP Kabupaten/Kota serta audit penyaluran BLT Dana Desa, Bansos APBN, dan Bansos APBD.
Dirinya turut mengajak para peserta yang hadir untuk berkomitmen penuh mendorong pengaplikasian Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Manokwari.
Harapannya penerapan aplikasi Siskeudes mampu meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan kampung yang baik.
Berdasarkan PermenDesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Novita menjelaskan, prioritas Dana Desa digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.(Red/*)