HALTIM,Kabartimur.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Sosialisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax, ke seluruh Bendahara 102 desa Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Kegiatan tersebut dilakukan di ruang Aula Kantor DPMD Haltim, Rabu (21/05/2025) yang dihadiri Tim dari KKP Pratama Tobelo dari dirjen perpajakan RI.
Kepala Dinas PMD Haltim Khalid Abbas dikonfirmasi mengatakan sosialisasi Sistim Coretax memberikan pemahaman kepada bendahara Desa di Halmahera Timur terkait dengan pengaplikasian pajak.
“Jadi tujuan dari kegiatan tersebut dalam rangka menigkatkan pemahaman aparatur Desa khususnya Bendahara terkait perpajakan dalam pengunaan aplikasi Coretax,” ujarnya.
Diakatakanya, sosialisasi Sistem Coretax juga dibuka ruang diskusi kepada peserta untuk menanyakan sejauh mana Sistem Coretax ini digunakan.
“Karna kegiatan sosialisasi sisten Coretax merupakan komitmen Pemda Haltim dengan KKP Pratama Tobelo sebagai mitra perpajakan,” tuturnya.
Khalid menambahakan, Sistem Coretax pembayaran pajak sudah digunakan semenjak bulan Januari 2025, namun baru dilakukan sosialisasi pengunaan Sistem Coretax, yakin pembayaran pajak berbasis aplikasi.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Bendahara desa dapat memahami pembayaran perpajakan dengan sistem Coretax,” pintanya menutup. (*).
Penulis: Ruslan Haurisa