Bpjs Kesehatan Perkuat Upaya Pengelolaan Anti Gratifikasi

Manokwari, kabartimur.com- Dalam memberikan pelayanan yang sesuai, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melakukan pengelolaan organisasi yang profesional dan akuntabel serta memberikan pelayanan prima dalam melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan menyadari penuh akan pentingnya implementasi dari tata kelola yang baik (Good Governance) dalam meningkatkan profesionalisme dana jaminan sosial serta menjamin penyediaan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai wujud komitmen terhadap implementasi tata kelola yang baik, maka BPJS Kesehatan secara konsisten menjalankan operasional organisasi yang transparan dan adil terhadap tindakan penyuapan serta mengendalikan Gratifikasi di BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo mengatakan gratifikasi bisa didefinisikan sebagai pemberian atau penerimaan hadiah, suap atau fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menjalankan tugasnya. Gratifikasi juga dapat terjadi kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja.

Baca Juga :   Bantu Tunggakan Ratusan Peserta Kelas 3, BPJS Kesehatan Lakukan Kerjasama dengan PT Pangan Sari Utama

“Duta BPJS Kesehatan wajib untuk menerapkan prinsip kehati-hatian yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya. Sehingga sangat penting bagi duta BPJS Kesehatan untuk selalu menerapkan sikap integritas dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawabnya, untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” ucap Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan terkait dengan pentingnya meningkatkan kesadaran akan adanya risiko Gratifikasi pada setiap aktivitas kerja di lingkungan BPJS Kesehatan. Menurutnya, dengan menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang profesional, transparan dan akuntabel dapat membantu meningkatkan kepatuhan duta BPJS Kesehatan terhadap pengendalian Gratifikasi di BPJS Kesehatan.

“Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman duta BPJS Kesehatan tentang pengendalian Gratifikasi sangat penting untuk dilakukan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran bagi setiap duta BPJS Kesehatan, agar dapat menjalankan hubungan kerja sama yang baik sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dimana BPJS Kesehatan sangat menjunjung tinggi praktik tata kelola yang baik,” jelas Dwi.

Baca Juga :   Jenis-jenis Layanan Kesehatan Di FKTP Yang Bisa Di Akses Oleh Peserta 

Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa kini dalam melakukan pencegahan, pendeteksian dan penanganan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di Program JKN, maka BPJS Kesehatan telah membangun serta mengimplementasikan sistem anti kecurangan.

BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada program JKN, dengan membentuk Tim Anti Kecurangan JKN.

Selanjutnya, Dwi menjelaskan terkait upaya pengelolaan Anti Gratifikasi di BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan efektivitas penyelenggaraan layanan kesehatan.

“Untuk dapat mengendalikan dan mencegah terjadinya Gratifikasi, maka diperlukan sejumlah upaya seperti menyusun dan menegakkan kebijakan Anti Gratifikasi yang jelas dan tegas dengan konsisten, mengadakan sosialisasi bagi pegawai dan mitra kerja BPJS Kesehatan mengenai dampak negatif dari Gratifikasi agar dapat memberikan pemahaman yang baik tentang situasi yang berisiko, kemudian menyediakan akses pelaporan yang mudah dan aman untuk melaporkan Gratifikasi serta memberikan jaminan kerahasiaan bagi pelapor dan juga meningkatkan nilai-nilai integritas yang sesuai dengan kode etik dalam melayani masyarakat,” ujar Dwi.

Baca Juga :   Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, BP3OKP RI, dan PT Genting Oil Kasuri “Wujudkan Kesejahteraan Kesehatan di Papua Barat Melalui Program SRIKANDI

Dengan adanya pengelolaan Anti Gratifikasi yang baik dan benar, Dwi berharap dapat mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan khusus dan mencegah terjadinya korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Saya sangat mengapresiasi pengelolaan anti gratifikasi yang efektif di lingkungan BPJS Kesehatan karena hal ini sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik politik yang dapat merugikan banyak pihak serta dapat meningkatkan kepercayaan publik agar BPJS Kesehatan bisa terus memberikan pelayanan kesehatan yang adil, merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Indonesia,” tutupnya. (Red/*)

Pos terkait