BPJS Kesehatan  Hadirkan REHAB Solusi Tunggakan Iuran

Manokwari, kabartimur.com–  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satunya dengan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini sebagai langkah penting dalam memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan dan solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial atau ketidakmampuan dalam membayar iuran secara penuh dengan cara yang lebih terjangkau dan terencana.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo mengungkapkan, program REHAB dihadirkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan khususnya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Baca Juga :   Jumlah Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Manokwari Semakin Meningkat

Menurutnya, selain karena kendala ekonomi, banyak peserta yang memiliki tunggakan iuran karena kesibukan masing-masing peserta yang membuat mereka lupa untuk menjalankan kewajibannya dengan membayar iuran tepat waktu.

“Bagi peserta memiliki tunggakan iuran namun terkendala dengan finansial, dapat memanfaatkan program REHAB sebagai solusi alternatif untuk membayar tunggakan iuran secara bertahap dengan mekanisme cicilan. Program ini bisa diikuti oleh peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan) dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan,” ucap Dwi.

Dwi mengatakan bahwa program ini sebagai salah satu upaya untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dalam memperoleh jaminan perlindungan kesehatan dan memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan.

“Jika status kepesertaan tidak aktif, maka akan kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan. Oleh karena itu, program ini dapat membantu peserta dalam melakukan pembayaran iuran secara bertahap agar status kepesertaan JKN-nya bisa aktif kembali,” ujar Dwi.

Baca Juga :   Dukung Pelaksanaan Ujian ANBK , Pemda Manokwari Serahkan Bantuan 20 Unit Laptop Kepada Yayasan Al Mustafa Madrasah Ibtida'iyah Ibnu Khaldun

Lebih lanjut, Dwi juga menjelaskan langkah-langkah untuk mendaftar program REHAB dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Aplikasi Mobile JKN.

Sedangkan untuk pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar autodebet, maka tagihan akan terhubung dengan tagihan autodebet pada Bank Mandiri, BCA dan BNI.

“Peserta dapat mendaftar program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu REHAB (Cicilan) dan akan muncul informasi total tunggakan. Setelah itu peserta dapat menyetujui syarat dan ketentuan untuk bisa menyelesaikan pendaftaran. Kemudian untuk besaran jumlah iuran yang hendak dibayarkan, akan tertera sesuai dengan jumlah bulan yang dipilih untuk melakukan cicilan, selanjutnya peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta juga bisa menghubungi Care Center 165.

Baca Juga :   Kepesertaan BPJS Papua Barat Tertinggi Di Indonesia, BPJS Kesehatan dan Kejati Lanjutkan Kerjasama

Namun perlu untuk diingat, pendaftaran program ini dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan februari yang sampai tanggal 27,” jelasnya.

Dwi berharap program REHAB bisa menjadi alternatif pilihan bagi peserta JKN dalam melunasi tunggakan iuran secara bertahap dengan mudah dan cepat, sehingga status kepesertaan bisa terus aktif untuk mendukung keberlangsungan program JKN secara menyeluruh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas bagi peserta JKN.

Melalui program ini diharapkan dapat membantu kewajiban peserta dalam melunasi tunggakan iuran agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa program JKN dapat terus berjalan secara efektif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (Red/*)

Pos terkait