BNNK Tana Toraja Amankan 1.287 Butir Pil PCC Siap Edar di Rantepao Torut dan Sekitarnya

BNNK Tana Toraja Amankan 1.287 Butir Pil PCC Siap Edar di Rantepao Torut dan Sekitarnya

Tana Toraja Kabartimur.Com

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja dalam satu pekan terakhir berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka dengan barang bukti yang disita berupa Narkotika Gol I Jenis Karisoprodol (PCC) sebanyak 1.287 butir dan Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat brutto 0,74 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2018 di Jalan Poros Rantepao-Bolu, Rantepao. Penangkapan dilakukan setelah seorang laki-laki bernama “ZL” yang bekerja sebagai sopir angkutan umum (pete-pete) tertangkap tangan menguasai Narkotika Gol I Jenis Shabu. Tersangka “ZL” yang merupakan jaringan peredaran Sidrap-Toraja mengaku bahwa telah 3 (tiga) kali membawa masuk Narkotika Gol I Jenis Shabu.

“Sampai saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk menangkap DPO yang telah diketahui identitasnya oleh BNNK Tana Toraja”, ungkap Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di kantor BNNK Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada’ Makale, Senin, 16 April 2018.

Pengungkapan kedua dilakukan pada hari Kamis Tanggal 12 Maret 2018 di Palilli, Tallunglipu. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di Toraja marak terjadi peredaran Narkotika Gol I Jenis Karisoprodol (PCC).

Baca Juga :   Fakta Baru Kematian Mantri Patra : Belum Sebulan di Oya, Persediaan Makanan dan Obat sudah Habis

Berdasarkan laporan tersebut petugas BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pengedar Narkotika Gol I Jenis Karisoprodol di Palilli. BNNK Tana Toraja dengan dibackup oleh Polres Tana Toraja dan Kodim 1414 Tana Toraja akhirnya menggeledah rumah milik seseorang Perempuan “SHK” yang berada di Palilli.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) butir Pil PCC yang mengandung Narkotika Gol I Jenis Karisoprodol dari Makassar dan akan dijual oleh SHK seharga Rp. 70.000,- per 10 butir. BNNK Tana Toraja telah mengkantongi identitas pengirim Narkotika Gol I Jenis Karisoprodol yang berada di Makassar dan terus melakukan pengembangan dan pengejaran.

Dalam pengembangan kasus SHK didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika Gol I Jenis Karisoprodol ke Toraja. Setelah menerima informasi tersebut BNNK Tana Toraja melakukan Surveillence sehingga pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 sekira pukul 12.00 di Rantepao diamankan seorang Perempuan bernama “LU” saat menerima dan menguasai Narkotika  Gol I Jenis Karisoprodol sejumlah 1.000 (seribu) butir.

Baca Juga :   Seto Mulyadi Paparkan Cara Mendidik Anak Diera Milenium

Tersangka LU mengaku bahwa Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Rantepao dan sekitarnya. Berdasarkan keterangan dari LU, Narkotika tersebut dikirim oleh seseorang yang berada di Makassar. BNNK Tana Toraja telah mengetahui identitas pengirim Narkotika tersebut dan terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Perlu diketahui bahwa Karisoprodol adalah obat yang telah ditarik izin edarnya oleh pemerintah sejak tahun 2013 dan telah digolongkan sebagai salah satu Narkotika Golongan nomor urut 146 berdasarkan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Tanggal 6 Maret 2018.

Dengan dikeluarkannya Permenkes tersebut berarti Karisoprodol dinyatakan sama bahayanya dengan Narkotika Gol I lain seperti Opium, Kokain, Ganja, Shabu, dll. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 8 menyebutkan bahwa Narkotika Gol I dilarang untuk kepentingan kesehatan dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja menghimbau kepada seluruh masyarakat dan peduli terhadap peredaran Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol. Beberapa obat yang mengandung Karisoprodol dan telah ditarik izin edarnya di Indonesia misalnya CARNOPHEN, CAZEROL, BIMACARPHEN, KARNOMED.

Baca Juga :   Curi koper di Bantaeng, pria ini dibekuk Anggota Satlantas Jeneponto

Kasus meninggalnya 4 (empat) orang di Kendari pada tahun 2017 dikarenakan penyalahgunaan PCC dapat dijadikan pembelajaran bahwa Narkotika Gol I Jenis Karisoprodol (PCC) ini sangat berbahaya. Sebagai contoh salah satu pelajar di Kendari meninggal dunia akibat mengkonsumsi 6 (enam) butir Pil PCC dengan dicampur minuman rasa jeruk, jelas AKBP Dewi Tonglo.

Atas perbuatannya tersangka ZL diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman minimal 5 Tahun Penjara. Untuk tersangka SHK dan LU diancam dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) dengan hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 Tahun.

Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja serta masyarakat Toraja yang telah memberikan dukungan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika ini. (titus)

Pos terkait