Bisnis Rapid tes di klinik Milik Dirut RSUD Fakfak, Harga Sekali Rapid tes Mencapai Rp 1 Juta

MANOKWARI- Bisnis pemeriksaan melalui Rapid tes bagi pelaku perjalanan keluar daerah di Kabupaten Fakfak Papua Barat dinilai sangat mahal, sekali Rapid tes di klinik Satria yang terletak di Jalan Baru yang diketahui milik Direktur Rumah Sakit Umum RSUD Daerah tersebut di bandrol seharga Rp 1 Juta per setiap kali Rapid.

Direktur RSUD Fakfak Papua Barat, dr. Subhan Rumoning sebelumnya ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap mengaku akan memberikan keterangan usai melakukan pertemuan.

“Siang pak…bentar yak pak…saya masih rapat dikit” Kata dr. Subhan Rumoning saat di konfirmasi Selasa 9 Juni 2020 lalu.

Namun hingga saat ini dr. Subhan Rumoning ketika dikonfirmasi kembali mengenai harga Rp 1 Juta untuk rapid tes bagi pelaku perjalanan keluar daerah di klinik tersebut, ia enggan memberi tanggapan meski pesan Whatsaap yang di kirim telah dibaca.

Baca Juga :   Elemen Masyarakat Desak Gubernur Lantik Enam Calon Anggota MRPB

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, SH. MH. Menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang mencoba melakukan penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan situasi pandemi untuk mendapat keuntungan.

“Saya akan perintahkan Kejaksaan Negeri Fakfak agar melakukan pemeriksaan dan menindak tegas siapa saja yang melakukan praktek memanfaatkan situasi saat ini untuk mengais keuntungan” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, SH, MH saat ditemui Selasa 9 Juni 2020 lalu.

Sementara Raja Muda Atiati Fakfak, Inya Bay mengaku mengenai rapid tes yang di lakukan di klinik satria di jalan baru Kabupaten Fakfak itu memang benar, harga yang diberikan kepada masyarakat Rp 1 Juta sekali Rapid tes.

“Itu benar, kita juga mendapat keluhan dari warga soal itu. Tapi saya pikir ini sesuatu yang keterlaluan” Kata Raja Atiati Fakfak, Inya Bay.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Imbau Pimpinan OPD Tidak Monopoli Pekerjaan

Dia menambahkan Mengenai biaya rept tes benar 1 juta, yang lucunya di lakukan di klinik swasta yg notabene milik dr.Suban dan di Sahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.

“Covid-19 ini jadi lahan bisnis” katanya

Padahal kata dia Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak itu harusnya rapid-tes warganya untuk dapat meringankan gejala covid19, secara nasional dituntut pemerintah daerahnya kasih gratis,

“Kalau di FakFak malahan terbalik.” katanya

Ironisnya kata Inya Bay Raja muda AtiAti Fakfak, Ruko yang di pakai menjadi klinik Pemeriksaan Rapit Tes’ di Fakfak pemiliknya salah satu Bakal calon Bupati Fakfak,

“milik Samaun Dahlan, dr.Suban Rumoning selaku direktur RSUD, hasil Rapid Tes-Covid-19 di Legalisasi oleh RSUD Fakfak, sistim pemerintahan apa ini” katanya. (AD)

Pos terkait