Manokwari, kabartimur.com– Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Kabupaten Manokwari mengungkapkan bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari di kabupaten Manokwari tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP) dari kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Bawaslu Manokwari , Samsuddin Renuat menyikapi temuan problem yang dihadapi di lapangan dimana kegiatan kampanye yang dilaksanakan tidak diketahui oleh panwas sehinga pelaksanaan pengawasan pun kurang efektif.
Renuat menjelaskan bahwa sebagaimana ditetapkan KPU melalui PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 menyatakan bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.
Selanjutnya dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta dan kendaraan serta rute yang akan dilalui juga disertakan penanggungjawab pelaksana kampanye sehingga dasar pemberitahuan tersebut yang akan digunakan kepolisian mengeluarkan STTP sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
Menurutnya, hal ini sangat penting diketahui bersama demi terciptanya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye.
Renuat membeberkan bahwa sejak tahapan kampanye berlangsung pihak panwas kesulitan melakukan pengawasan karena kampanye yang dilakukan oleh paslon tidak mengantongi STTP dan hal tersebut melanggar aturan namun jika dibubarkan kata Renuat akan memicu konflik sehingga pihaknya tetap menyarankan untuk tetap mengawasi dan berharap kedepannya bawaslu akan kembali melakukan koordinasi dengan tim paslon untuk memperhatikan hal tersebut.
Sehubungan dengan itu Pula , Bawaslu dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama dengan tim paslon dan kepolisian terkait dengan administrasi pelaksanaan kampanye dan juga titik-titik lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK) untuk menjadi perhatian. (Red/*)