Bagian Pemerintahan Haltim Desak OPD Segera Sampaikan Data LPPD 2025

HALTIM, kabartimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Bagian Pemerintahan mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyampaikan data untuk penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan bahwa penyusunan LPPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh pimpinan OPD wajib segera menyampaikan data LPPD Tahun 2025 secepatnya,” ujar Ibnu.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menugaskan Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan atau pejabat lain yang linier di masing-masing OPD sebagai tim penyusun LPPD unit kerja. Nama pejabat yang ditunjuk beserta nomor WhatsApp wajib disampaikan ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemda Haltim paling lambat 9 Januari 2026.

Baca Juga :   Pemda dan DPRD Halmahera Timur Mengesahkan APBD-P Tahun 2025 Rp 1,7 Triliun

Selain itu, OPD juga diminta menyiapkan dan menyerahkan seluruh data pendukung sebagaimana format terlampir dalam rangka penyusunan LPPD Haltim Tahun 2025. Data tersebut harus disampaikan melalui Bagian Pemerintahan Setda Haltim paling lambat 30 Januari 2026.

“Penyampaian data ini akan dievaluasi secara berjenjang dalam proses validasi dan menjadi indikator responsivitas masing-masing pimpinan OPD,” tegasnya.

Ibnu menambahkan, apabila terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, OPD dapat langsung berkomunikasi dengan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

“Agar seluruh tahapan penyusunan LPPD dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Aples

Pos terkait