Manokwari, kabartimur.com– Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTAL) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas dan Peraturan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Manokwari Billy Jaya Hotel (Aula Kasuari Lt. 1, Rabu (8/10/2025).
Ketua Panitia yang juga adalah Kepala Bagian Organidasi Setda Kabupaten Manokwari, Drs Mohammad Syamsul Huda, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan sosialisasi ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Manokwari nomor 78 tahun 2023 tentang kata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Manokwari.
Ia menjelaskan, Kegiatan ini dilatar belakangi acuan yang mendasar dalam melakukan pembuatan naskah dinas dalam suatu lembaga atau instansi kemudian pakaian dinas yang sesuai dapat meningkatkan keseragaman penampilan ASN dan menunjukkan identitas sebagai aparatur sipil negara.
Kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap acuan penyelenggaraan Tata naskah dinas pada instansi pemerintah, memberikan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh ASN tentang pentingnya menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan keragaman.
Sedangkan tujuannya adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi yang efektif efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan administrasi dan keseragaman format beserta penafsiran tentang penyelenggaraan Tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari dan menciptakan keseragaman atau wibawa dan disiplin ASN dalam menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar sebuah perangkat daerah serta peserta sosialisasi dapat segera menyesuaikan Tata naskah dinas yang baru berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 yang telah ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Manokwari nomor 78 tahun 2023 tentang tata dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara dan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah tentang pakaian dinas.
Sementara peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini sebanyak 100 orang terdiri dari perwakilan dinas, badan dan bagian , Distrik, Kelurahan, RSUD, Puskesmas, perwakilan pejabat atau pelaksana di masing-masing perangkat daerah. (Red/*)