TORAJA UTARA_ Aktivitas masyrakat di daerah aliran sungai (Das) Sa’dan khususnya di wilayah lingkungan karassik lembang Rindingbatu kecamatan kesu tidak mengantongi ijin.
Kegiatan yang hampir sekitar sudah 10 tahun di DAS tersebut terkesan dibiarkan oleh pemerintah setempat.
Bahkan pengakuan warga yang ditemui di lokasi yang juga kepala dusun Pao lembang Rindingbatu Limbong Kattu menyampaikan bahwa aktivitas di sekitar bantaran sungai sering di tegur dan dilaporkan kepada kepala lembang maupun camat namun terkesan tidak pernah diindahkan apalagi mau ditindaklanjuti.
“Sudah lama dan sering saya menyampaikan kejadian ini bahkan dalam kegiatan musrembang, namun tidak pernah ada tindak lanjut” ketus Limbong Kattu.
Pemerintah Toraja utara melalui dinas badan Lingkungan Hidup toraja utara setelah mendapatkan laporan dari salah satu LSM porum peduli Toraja yang diketuai Yulius Dakka langsung turun meninjau lokasi yang dimaksudkan pada jumat, (19/5/2017) memastikan kondisi yang terjadi di lapangan.
Team terpadu dipimpin langsung oleh kabid bidang penataan dan peningkatan kapasitas sekaligus tempat pengaduan masyarakat Drs Faris Salu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat camat dan kepala lembang untuk menghentikan kegiatan yang sementara berlangsung di lokasi sebab tidak memiliki ijin.
Pihaknya menyampaikan bahwa secara aturan itu tidak dibenarkan adanya pembangunan di sekitar bantaran sungai maupun jenis tambang golongan C dan jika ada harus mengantongi ijin dari dinas terkait tegas Faris.
PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun.
Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarkat untuk melakukan Pemberhentian pembangunan di sekitar bantaran sungai maupun tambang golongan C dan menginstruksikan kepada pemerintah setempat untuk memasang Papan plang himbauan semua aktivitas di bantaran sungai untuk segera ditangani tambah Faris.
Dinas lingkungan hidup meminta untuk tidak beropeasi sebelum ada mekanisme yang mengatur serta menginstruksikan kepada pemerintah setempat untuk melakukan pendataan penduduk yang mempunyai lahan di sekitar bantaran sungai untuk dilaporkan paling lambat minggu depan sehingga kajian dilakukan sesuai dengan prosedur dengan melihat kearifan lokal agar harapan kedepan demi kepentingan bersama kata Faris.
Terpisah salah satu warga yang mengaku selama ini mengolah tambang golongan C Donalson Fising atau akrab disapa steven mengakui bahwa selama 7 tahun beroperasi di DAS Sa’dan belum pernah mengantongi ijin atas operasi tersebut.