Anggota ICTA Kunjungi Kabupaten Bone

Sebanyak sepuluh orang perwakilan dari ICTA (Indonesia Cable TV Association) dan MTKI (Mitra TV Kabel indonesia) berkunjung ke beberapa daerah di indonesia, termasuk Kota Kabupaten Bone, Sulawesi selatan.

Kunjungan Asosiasi terbesar pengusaha TV Kabel tersebut di maksudkan untuk melihat perkembangan yang ada di tiap tiap daerah, serta untuk melakukan sosialisasi tentang regulasi bagi para pengusaha TV Kabel dalam menjalankan usahanya termasuk persoalan Izin yang selama ini cukup ramai di perbincangkan.

Dalam sambutannya di Kantor salah satu pengusaha TV Kabel Bone yakni PT Media sembilan Cresindo, Drs.H.Andi Abdul Rahman Khalid selaku Direktur PT MTKI di dampingi oleh Mulyadi Mursali Sekjen ICTA menyampaikan, agar para pengusaha TV Kabel yang belum memiliki izin resmi segera mengurus izin dan tidak sembarang menyiarkan konten serta memproduksi siaran sendiri tanpa mematuhi regulasi yang ada.

“Kami mengharapkan agar para pengusaha TV Kabel yang belum punya izin Agar segera Mengurus izinnya, karena tahun ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka, dan ini adalah yang kesekian kalinya kami memberi kebijakan serta pembinaan, kami juga menghimbau agar KPID lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan, supaya pengusaha ini tidak sembarangan menyiarkan siaran yang belum memiliki kontrak dan juga memproduksi siaran sendiri tanpa mematuhi regulasi yang ada” Katanya.

Selain itu, lanjut Abdul Rahman, ICTA dan MTKI meminta agar aparat penegak hukum sebagai lembaga yang di berikan wewenang untuk melakukan penertiban, agar tidak segan segan untuk segera bertindak jika di temukan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha TV Kabel.

Terlebih bagi para pengusaha TV Kabel yang di duga ilegal, agar tidak memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap para pelaku usaha TV Kabel yang bandel tersebut.

“Kami menghimbau agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan, apabila ada di temukan pengusaha TV Kabel yang bandel supaya tidak ada kesan bahwa lembaga tersebut melalukan pembiaran” pungkas Rahman Khalid. (Indra)