AMBRUK Desak KKP dan ESDM Blokade Jetty PT JAS hingga Laut Fayaul Dipulihkan

HALTIM, kabartimur.com- Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Jaya Abadi Semesta (JAS). Desakan ini menyusul kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi masyarakat pesisir sepanjang tahun 2025.

AMBRUK meminta KKP RI memblokade operasional jetty PT JAS hingga perusahaan membayar kompensasi kerugian pembudidaya rumput laut serta melakukan pemulihan ekosistem laut secara nyata, terukur, dan transparan. Selain itu, mereka juga mendesak Kementerian ESDM RI menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT JAS selama persoalan limbah dan dampak lingkungan belum diselesaikan.

Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan reaksi emosional, melainkan langkah konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat.

“Negara tidak boleh membiarkan perusahaan beroperasi di atas laut yang rusak dan ekonomi rakyat yang runtuh. Jika pemerintah daerah dan perusahaan gagal menyelesaikan masalah ini, kementerian wajib turun tangan,” tegas Julfian.

Baca Juga :   Maksimalkan Sosialisasi dan Koordinasi, KPU PB Gelar Rapat Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotan 9 Parpol

Menurut AMBRUK, jetty PT JAS merupakan simpul utama aktivitas industri yang langsung bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat pesisir. Karena itu, penghentian sementara operasional jetty dinilai sebagai instrumen hukum yang sah dan proporsional.

AMBRUK merujuk Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memberi kewenangan pemerintah mengendalikan pemanfaatan ruang laut untuk melindungi lingkungan. Selain itu, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi jika terjadi kerusakan pesisir.

Mereka juga mengacu Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.

“KKP pernah membekukan aktivitas serupa di wilayah pesisir lain. Artinya, pemblokadean jetty bukan langkah ekstrem, melainkan kewenangan hukum negara,” ujar Julfian.

Baca Juga :   Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Formasi 2021 Kabupaten Teluk Wondama

Selain KKP, AMBRUK menyoroti peran strategis Kementerian ESDM RI. Menurut mereka, RKAB bukan hak otomatis perusahaan, melainkan instrumen kontrol negara.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang izin menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 161B UU Minerba juga memberi ruang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, ESDM memiliki kewenangan menunda atau menolak RKAB apabila perusahaan memiliki kewajiban lingkungan dan sosial yang belum diselesaikan.

“Menyetujui RKAB di tengah konflik ekologis yang belum selesai sama saja melegitimasi pelanggaran. ESDM tidak boleh memberi karpet merah di atas laut yang rusak,” tegasnya.

AMBRUK menegaskan bahwa kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul bukan peristiwa mendadak. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, gagal panen terjadi berulang dan merata. Masyarakat telah menempuh jalur resmi, mulai dari pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, verifikasi lapangan, hingga pengukuran kualitas air oleh tim ahli Universitas Khairun Ternate yang difasilitasi DPRD Komisi II Halmahera Timur.

Baca Juga :   Peserta BPJS Ungkap Kemudahan Berobat Diluar Wilayah Domisili Cukup Pakai KTP

Namun, menurut AMBRUK, seluruh proses tersebut tidak diikuti langkah pemulihan dan tanggung jawab yang jelas dari perusahaan. Kondisi inilah yang memicu aksi blokade jetty PT JAS pada 21 Desember 2025 sebagai bentuk tekanan moral.

“Blokade itu bukan anarki. Itu sinyal terakhir ketika mekanisme formal tidak berjalan,” kata Julfian.

AMBRUK menegaskan tidak menolak investasi, namun menuntut investasi yang taat hukum, beretika lingkungan, dan berkeadilan sosial.

“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut hak atas laut yang sehat dan penghidupan yang layak. Jika negara diam, sejarah akan mencatat siapa yang membiarkan laut dan masyarakatnya terluka,” pungkas Julfian.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Jaya Abadi Semesta (JAS) belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pemblokadean jetty, pembayaran kompensasi, pemulihan laut, maupun desakan penolakan RKAB oleh kementerian terkait.

Penulis: Aples

Pos terkait