Bantaeng– Dugaan korupsi yang terjadi di instansi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantaeng pada tahun 2011 kini belum terungkap secara nyata di permukaan.
Ydha Jaya, salahsatu aktivis kemahasiswaan di Bantaeng mengatakan, indikasi kerugian negara dari APBD Bantaeng Tahun 2011 itu bernominal Rp.249 juta lebih.
“Kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publuk ini mengindikasi melibatkan sejumlah Anggota DPRD Bantaeng dan PPTK kegiatan ,Idrus bendahara (Darmawansa) ,Kasubag program (Junaedi) yang sampai saat ini belum terseret untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum,” jelas Uudha dalam rilisnya yang diterima indotimnews.com, Sabtu (9/4).
Aktivis inipun meminta Kejaksaa Negeri (Kejari) Bantaeng harus berani menyeret semua terduga pelaku korupsi tersebut dan bukan hanya berani menghukum maling kecil dan segan menghukum para pejabat para pelaku korupsi di bantaeng.
“Kami akan kawal kasus ini sampai semua para pelaku itu brtanggung jawab serta dalam penegakan supremasi hukum di Kabupaten Bantaeng . pihak Kejari jangan menggunakan sistem tebang pilih,” pungkasnya.
Editor: Malik