Akan Telusuri Pekerjaan Tanah Rubuh, Warinussy: Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Saya Akan Lapor KPK

MANOKWAR- Ketua LP3BH Kab. Manokwari, Yan Cristian Warinussy berjanji akan mengawal paket pekerjaan Pengamanan Pantai di distrik Tanah Rubuh.

Dirinya mengaku akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek dan menelusuri kebenaran dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kita akan melakukan penelusuran, proyek ini dikerjakan  dengan menggunakan uang dari mana, atas dasar apa mengerjakan pekerjaan tersebut sementara paket pekerjaan masih di lelang, jika terbukti ada pelanggaran, saya akan buat laporan ke KPK,” kata Warinussy kepada Kabartimur.com, Minggu (17/2/19).

Menurut Warinussy, Jika pekerjaan tersebut dilakukan tanpa proses lelang, maka kuat dugaan terjadi penyelewengan uang negara dan diduga ada permainan dengan Pokja dan rekanan maupun pihak penyedia paket pekerjaan tersebut.

“Atas dasar apa mereka melakukan pekerjaan sementara paket pekerjaannya masih dalam  proses lelang, jika pekerjaan tersebut menggunakan uang negara maka patut diproses secara aturan yang berlaku, jangan ada yang kebal hukum. Dan jika benar pekerjaan dilakukan tanpa melalui lelang kuat dugaan ada indikasi  kerugian negara dan melanggar UU Tipikor nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Yahun 2001,” terang Warinussy.

Selain itu, Warinussy menyebutkan ada indikasi dugaan penyuapan dengan grafitikasi. Hal ini harus dicegah  oleh pihak Kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya, yang juga ikut dalam pelelangan proyek Pengamanan Pantai Tanah Rubuh mengatakan paket pekerjaan tersebut telah memasuki proses lelang yang keempat kalinya.

Lelang pertama pada Tanggal 13 juli 2018 dinyatakan gagal karena tidak ada rekanan yang lulus kualifikasi. Lelang kedua tanggal 30 Agustus 2018, dimenangkan oleh PT Irma Tyara putra, namun dinyatakan gagal lelang karena disanggah oleh PT Hani Pehusa. Alasannya, menurut PT Hani Pehusa, PT Irma Tyara Putra tidak mempunyai  pengalaman pekerjaan Pengamanan pantai.

Lelang ketiga, tanggal 03 September 2018, kembali dimenangkan  oleh PT  Irma Tyara  Putra, namun untuk kedua kalinya dinyatakan gagal lelang. Kali ini sanggahan datang dari PT Mina Fajar Abadi. Sanggahan dilanjutkan pelaporan ke Kajari Manokwari dengan tudingan pokja telah memaksakan untuk memenangkan PT Irma  Tyara  Putra yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan Pengamanan Pantai.

“Diduga pokja telah melakukan kecurangan dengan memenangkan  PT Irma  Tiara Putra. Setelah  dilakukan pengecekan pengalaman di IPSE Kementrian Pekerjaan Umum, ternyata  perusahaaan tersebut tidak memiliki pengalaman sejenis  sesuai dokumen lelang  Bab IV Nomor  B 5, bahwa pengalaman pekerjaan yang sejenis  dan kompleksitas  yang setara yang digunakan untuk menghitung KD adalah pekerjaan , breakwater, revetment, talud pengamanan pantai,” terang salah satu kontraktor peserta lelang yang enggan disebutkan namanya.

Akhirnya penandatanganan kontrak di undur  ke Tanggal  28 November 2018. Dengan demikian pekerjaan sudah tidak memungkinkan untuk dilajutkan lagi sehingga dialihkan ke Tahun 2019.

Lelang keempat, Tanggal 20 Desember 2018 hanya diikuti oleh 2 perusahaan yang dinyatakan lolos pembuktian yakni PT Tunas Teknik Sejati dan PT Saras Agung Indrajaya.
Masalah dalam lelang keempat, ada salah satu perusahaan telah mengerjakan dulu sebagian proyek bekerja sama dengan oknum dari SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Papua Barat, sementara proses lelang masih berjalan sampai 7 Februari 2019.

Pengamanan Pantai sepanjang 250 meter ini dikerjakan untuk menghindari kerusakan pada jalan utama menuju Kabupaten Teluk Bintuni. Paket pekerjaan tersebut bersumber dari Kementrian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar 24 Miliar Tahun 2018 yang dialihkan Pekerjaannya ke Tahun 2019 akibat molornya proses lelang.

Kabartimur.com sudah berusaha menghubungi Ketua Pokja yang menangani paket pekerjaan tersebut via telepon namun sampai berita ini diturunkan, belum ada respon.

Pos terkait